BANDUNG BARAT, TEROPONGMEDIA.ID — Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengaku belum mengetahui penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka
“Saya belum terima nanti kita serahkan semua mekanisme yang ada. Belum tahu,”singkatnya saat dicecar soal informasi penetapan tersangka usai menghadiri kegiatan pelantikan kepala desa di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (5/6/2024).
Saat ditanya soal aliran dana dalam kasus korupsi yang dituduhkan Kejati Jabar kepadanya, Arsan Latif berkilah dan menyatakan tidak ada aliran dana kepada dirinya maupun keluarganya.
“Oh tidak ada tidak ada,”kilah dia.
Ketika ditanya lebih lanjut, Arsan segera bergegas masuk kedalam mobil dinasnya dan pergi meninggalkan awak media yang mencecarnya.
BACA JUGA: PJ Bupati KBB Terjerat Korupsi, WJCW: ‘Duh Terus Terulang Ngak Kapok-kapok’
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menjalani beberapa agenda kerja.
(Tri/Usk)