Jadi Tersangka Kasus Striptis Karaoke, Ketua DPD Partai Hanura Jateng: Ini Fitnah!

Ketua DPD Partai Hanura Jateng
Bambang Raya Saputra, Ketua DPD Partai Hanura Jateng. (Instagram/info.jateng)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Bambang Raya Saputra, Ketua DPD Partai Hanura Jateng, merasa bawa dirinya difitnah pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik penari telanjang (striptis) di tempat karaoke Mansion KTV & Bar, Kota Semarang.

Meski demikian, Bambang mengakui dirinya memang pemilik gedung tersebut. Namun, bukan sebagai pengelola karaoke Mansion KTV & Bar.

“Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama, bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2,” kata Bambang, Senin (9/6/2025).

“Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program,” kata dia.

Bambang menyatakan seharusnya penyedia program yang menjadi tersangka. Sebab Ys atau Mami Ute tersangka lain dalam kasus ini, mendapat perintah langsung dari atasannya terkait pertunjukan penari telanjang itu.

“Yang memerintahkan atau menugaskan adalah atasan atau pimpinan (owner/pemegang saham), dan yang buat program juga owner tersebut, bahkan sudah disebutkan namanya adalah saudara Henri atau Hendrik, maka seharusnya orang inilah yang dijadikan tersangka,” kata dia.

Ia pun merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dengan adanya penetapan tersangka ini, padahal selama ini dirinya selalu membantu polisi memberantas pornografi di Mansion Karaoke.

Baca Juga:

DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Kuliti Anjing Hidup-Hidup

Wow! Harga Selada di Cianjur Meroket Tembus Rp350 Ribu Per Kantong

“Kok malah saya (jadi tersangka). Kenapa ini terjadi? Fitnah! Maka perlu diluruskan, nama saya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jateng telah dipermalukan lewat media,” ujar Bambang.

Sebelumnya, Polda Jateng menetapkan Bambang tersangka Pada 22 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut Bambang mengetahui dan menerima dari hasil operasional kegiatan karaoke.

Artanto pun membenarkan bahwa karaoke tersebut menyediakan praktik striptis dengan harga Rp 5,8 juta.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025