JAKARTA.TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia.
Hal itu ditetapkan tanggal 19 Oktober 2023 yang lalu, dengan alasan perubahan kegiatan usaha.
Menurut Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khsusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Adief Razali mengatakan pihaknya di hari Senin (13/11) kemarin sudah mengumumkan hal itu.
BACA JUGA: OJK Harus Awasi Aksi Debt Collector saat Tagih Utang Nasabah Pinjol, Biar Tak Semena-mena
Keputusan pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan OJK, melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18 /D.06/2023.
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak surat keputusan dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” ucap Adief, Selasa (14/11/2023).
Adief menyebutkan, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelsaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance , pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/PJOK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan pembiayaan Syariha,” bebernya.
Kemudian, perusahaan juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengfan narahubung yang berwenang.
BACA JUGA: Ingat dan Catat Ini Aturan Baru OJK Buat Debt Collector Pinjol!
“Narahubung yang dimaksud termasuk apabila terjadi perubahan narahubung, harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemerintah Pengaduan dan EPK Regional,” ungkapnya.
Diketahui, PT Century Tokyo Leasing beralamat di Word Trade Centre 2 lantai 9, Jalan Jenderal Sudrman Kavling 29-31, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, merupakan perusahaan pembiayaan atau multifinance milik Grup LIppo.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur