Izin Usaha Century Tokyo Leasing Indonesia Dicabut OJK, Loh Kenapa?

Penulis: agus

Kantor OJK. (Foto: Ilustrasi / Dok. Media Sosial)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia.

Hal itu ditetapkan tanggal 19 Oktober 2023 yang lalu, dengan alasan perubahan kegiatan usaha.

Menurut Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khsusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Adief Razali mengatakan pihaknya di hari Senin (13/11) kemarin sudah mengumumkan hal itu.

BACA JUGA: OJK Harus Awasi Aksi Debt Collector saat Tagih Utang Nasabah Pinjol, Biar Tak Semena-mena

Keputusan pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan OJK, melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18 /D.06/2023.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak surat keputusan dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” ucap Adief, Selasa (14/11/2023).

Adief menyebutkan, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelsaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance , pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/PJOK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan pembiayaan Syariha,” bebernya.

Kemudian, perusahaan juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengfan narahubung yang berwenang.

BACA JUGA: Ingat dan Catat Ini Aturan Baru OJK Buat Debt Collector Pinjol!

“Narahubung yang dimaksud termasuk apabila terjadi perubahan narahubung, harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemerintah Pengaduan dan EPK Regional,” ungkapnya.

Diketahui, PT Century Tokyo Leasing beralamat di Word Trade Centre 2 lantai 9, Jalan Jenderal Sudrman Kavling 29-31, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, merupakan perusahaan pembiayaan atau multifinance milik Grup LIppo.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
rocky gerung pemakzulan gibran
Amati Usulan Pemakzulan Gibran, Rocky: Membuka Cacat Hukum!
Squid Game 3-2
Cate Blanchett Jadi Cameo Squid Game 3, Bakal Ada Versi Amerika?
Kento Momota
Kento Momota Kembali ke Lapangan, Lin Dan Cup 2025 Jadi Ajang Comeback Sang Legenda
Korupsi Sumut
Skandal Korupsi Infrastruktur Sumut, KPK Tangkap Eks Wakil Ketua Gapensi
alex-marquez-di-sprint-race-motogp-spanyol-2025-foto-gresini-znfc
Duel Saudara di Assen, Alex Marquez Bayangi Marc Tanpa Serangan Balik
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025

5

47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih
Headline
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
Timnas Putri Indonesia
Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Selain Yalla Shoot
Byon Combat
Hasil Byon Combat Showbiz 5: KKAjhe Dipaksa Tunduk, Aziz Calim Menang Mutlak
korupsi proyek jalan sumut
Soal Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.