Izin Usaha Century Tokyo Leasing Indonesia Dicabut OJK, Loh Kenapa?

Kantor OJK. (Foto: Ilustrasi / Dok. Media Sosial)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia.

Hal itu ditetapkan tanggal 19 Oktober 2023 yang lalu, dengan alasan perubahan kegiatan usaha.

Menurut Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khsusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Adief Razali mengatakan pihaknya di hari Senin (13/11) kemarin sudah mengumumkan hal itu.

BACA JUGA: OJK Harus Awasi Aksi Debt Collector saat Tagih Utang Nasabah Pinjol, Biar Tak Semena-mena

Keputusan pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan OJK, melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18 /D.06/2023.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak surat keputusan dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” ucap Adief, Selasa (14/11/2023).

Adief menyebutkan, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelsaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance , pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/PJOK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan pembiayaan Syariha,” bebernya.

Kemudian, perusahaan juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengfan narahubung yang berwenang.

BACA JUGA: Ingat dan Catat Ini Aturan Baru OJK Buat Debt Collector Pinjol!

“Narahubung yang dimaksud termasuk apabila terjadi perubahan narahubung, harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemerintah Pengaduan dan EPK Regional,” ungkapnya.

Diketahui, PT Century Tokyo Leasing beralamat di Word Trade Centre 2 lantai 9, Jalan Jenderal Sudrman Kavling 29-31, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, merupakan perusahaan pembiayaan atau multifinance milik Grup LIppo.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
harga vinfast vf5
Harga Resmi Vinfast VF 5 dan Tarif Sewa Baterai di Indonesia
Layanan PDNS
Menkopolhukam: Pastikan Layanan PDNS Aktif Bulan Juli!
firli bahuri bareskrim (2)
Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya SP3, Polri: Tak Perlu Ditanggapi
film sekawan limo
Sinopsis Film Sekawan Limo, Horor Campur Komedi!
yamaha nmax mvcagiva xingtu
Motor Kembaran Yamaha Nmax, MVCagiva Xingtu 150 Seharga Honda Beat
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia