Izin Usaha Century Tokyo Leasing Indonesia Dicabut OJK, Loh Kenapa?

Kantor OJK. (Foto: Ilustrasi / Dok. Media Sosial)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia.

Hal itu ditetapkan tanggal 19 Oktober 2023 yang lalu, dengan alasan perubahan kegiatan usaha.

Menurut Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khsusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Adief Razali mengatakan pihaknya di hari Senin (13/11) kemarin sudah mengumumkan hal itu.

BACA JUGA: OJK Harus Awasi Aksi Debt Collector saat Tagih Utang Nasabah Pinjol, Biar Tak Semena-mena

Keputusan pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan OJK, melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18 /D.06/2023.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak surat keputusan dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” ucap Adief, Selasa (14/11/2023).

Adief menyebutkan, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelsaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance , pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/PJOK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan pembiayaan Syariha,” bebernya.

Kemudian, perusahaan juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengfan narahubung yang berwenang.

BACA JUGA: Ingat dan Catat Ini Aturan Baru OJK Buat Debt Collector Pinjol!

“Narahubung yang dimaksud termasuk apabila terjadi perubahan narahubung, harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemerintah Pengaduan dan EPK Regional,” ungkapnya.

Diketahui, PT Century Tokyo Leasing beralamat di Word Trade Centre 2 lantai 9, Jalan Jenderal Sudrman Kavling 29-31, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, merupakan perusahaan pembiayaan atau multifinance milik Grup LIppo.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan Dorong Industri Jabar Ikut Program Sertifikasi Energi Terbarukan PLN
Agung Yansusan Dorong Industri Jabar Ikut Program Sertifikasi Energi Terbarukan PLN
banjir jakarta
Banjir Kepung Jakarta Pagi Ini, 52 RT Terdampak!
Gempa Guncang Bogor
Gempa M 3.2 Guncang Bogor Dini Hari
Bojan Hodak Mulai Siapkan Rencana Tambahan
Sudah Saksikan Gaya Bermain PSM, Bojan Hodak Mulai Siapkan Rencana Tambahan
Gervane Kastaneer di Mata Nick Kuipers
Gervane Kastaneer di Mata Nick Kuipers, Punya Reputasi Bagus di Belanda dan Bisa Menjadi Mesin Gol Baru Persib
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

BMN Desak Prabowo Tutup Jalur Diplomasi dengan Malaysia atas Penembakan PMI

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!
Headline
Penembakan WNI di Selangor-1
Jenazah WNI Korban Penembakan APMM Dipulangkan Hari Ini
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol, Mbappe Terus Tempel Ketat
Pesawat Air Busan Terbakar
Pesawat Air Busan Terbakar, 176 Penumpang Selamat Dievakuasi
\Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 29 Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.