Iwakum Tegaskan Doxing Merusak Integritas Wartawan dan Media

Iwakum Tegaskan Doxing Merusak Integritas
Ilustrasi-Jurnalistik (bahasawan)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam segala bentuk penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap profesi wartawan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Irfan Kamil menegaskan, pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab terhadap kode etik jurnalistik

“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung,” kata Kamil, sapaan Sekjen Iwakum itu, Kamis (27/6/2024).

Kamil menjelaskan, proses kerja jurnalistik untuk menghimpun informasi dan mengolahnya menjadi berita mengacu pada kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, KIP Harap Masyarakat Dapat Mengakses Informasi Calon Kepala Daerah

UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan, peraturan yang digunakan adalah UU Pers.

Selain itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali.

Namun demikian, dalam menjalankan aktivitas, seorang wartawan bisa saja bertindak lalai dan berbuat salah. Kesalahan dalam pemberitaan bisa saja merugikan pihak lain.

Persoalan ini terjadi lantaran ketidakhati-hatian dalam mengolah informasi. Namun, penyelesaian ini dapat ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.

“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” kata Kamil.

BACA JUGA: Jurnalis Rusia Ungkap Masyarakat Korea Utara Dapat Perumahan Gratis di Pyongyang

“Tindakan doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengkerdirkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” ucap jurnalis Kompas.com itu.

Sekjen Iwakum itu berpandangan praktik doxing dalam feed Instagram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap wartawan dan perusahaan pers.

Dalam unggahan tersebut, pelaku membuat narasi dengan menuduh wartawan Bisnis Indonesia telah memproduksi produk jurnalistik dengan data yang dimanipulasi lantaran mengklaim mencari data di Badan Pusat Statistik (BPS) tidak ada.

Pelaku turut mengunggah identitas penulis dalam postingannya. Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

(Agus irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
nissan mobil listrik giias 2024
Nissan Bakal Bawa Mobil Listrik dari Jepang ke GIIAS 2024, Ini Bocorannya
NIK NPWP (1)
Cara Padankan NIK ke NPWP, Lengkap dengan Solusi Gagal Validasi Data
suzuki jimny listrik
Aturan Emisi Makin Ketat, Suzuki Bakal Lahirkan Varian Jimny listrik?
Luciano Spalletti
Terjungkal di Euro 2024, Luciano Spalletti Panen Hujatan Media Italia
Timnas U16 Indonesia vs Australia Piala AFF U16 2024
Timnas U16 Indonesia vs Australia 1 Juli, Semifinal Piala AFF U16 2024
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

3

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final
Headline
Pilkada Jakarta 2024
Kaesang Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024?
Argentina Kalahkan Peru 2-0 di Copa America 2024
Lionel Messi Diparkir, Argentina Kalahkan Peru 2-0 di Copa America 2024
Manchester United Incar Matthijs De Ligt
Manchester United Incar Matthijs De Ligt Dari Bayern Munich
Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024