Iwakum Tegaskan Doxing Merusak Integritas Wartawan dan Media

Iwakum Tegaskan Doxing Merusak Integritas
Ilustrasi-Jurnalistik (bahasawan)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam segala bentuk penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap profesi wartawan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Irfan Kamil menegaskan, pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab terhadap kode etik jurnalistik

“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung,” kata Kamil, sapaan Sekjen Iwakum itu, Kamis (27/6/2024).

Kamil menjelaskan, proses kerja jurnalistik untuk menghimpun informasi dan mengolahnya menjadi berita mengacu pada kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, KIP Harap Masyarakat Dapat Mengakses Informasi Calon Kepala Daerah

UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan, peraturan yang digunakan adalah UU Pers.

Selain itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali.

Namun demikian, dalam menjalankan aktivitas, seorang wartawan bisa saja bertindak lalai dan berbuat salah. Kesalahan dalam pemberitaan bisa saja merugikan pihak lain.

Persoalan ini terjadi lantaran ketidakhati-hatian dalam mengolah informasi. Namun, penyelesaian ini dapat ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.

“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” kata Kamil.

BACA JUGA: Jurnalis Rusia Ungkap Masyarakat Korea Utara Dapat Perumahan Gratis di Pyongyang

“Tindakan doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengkerdirkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” ucap jurnalis Kompas.com itu.

Sekjen Iwakum itu berpandangan praktik doxing dalam feed Instagram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap wartawan dan perusahaan pers.

Dalam unggahan tersebut, pelaku membuat narasi dengan menuduh wartawan Bisnis Indonesia telah memproduksi produk jurnalistik dengan data yang dimanipulasi lantaran mengklaim mencari data di Badan Pusat Statistik (BPS) tidak ada.

Pelaku turut mengunggah identitas penulis dalam postingannya. Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

(Agus irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Codeblu
Codeblu Dihujat, Sang Istri Bela Mati-matian
Kepala daerah Jokowi
Usai Retret, Rumah Jokowi Dibanjiri 'Sowan' Kepala Daerah
Riezky Kabah Nizar
Hina Profesi Guru, TikTokers Riezky Kabah Nizar Dilaporkan ke Polisi: Kabur ke Jakarta?
Chef Renatta
Chef Renatta Moeloek Ungkap Tantangan Review Makanan: Enggak Segampang Itu!
minum kopi saat puasa
Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi Saat Puasa?
Berita Lainnya

1

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

5

6 Tradisi di Indonesia dalam Menyambut Bulan Ramadhan
Headline
Farhan Apresiasi Mobil Maung MV3 Buatan PT Pindad
Farhan Apresiasi Mobil Maung MV3 Buatan PT Pindad
disertasi bahlil
DGB UI Temukan Pelanggaran, Menteri Bahlil Harus Ulang Disertasi!
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Bayern Munchen
Tekuk VfB Stuttgart, Bayern Munchen Makin Kokoh di Puncak Klasemen

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.