Jelang Pilkada 2024, KIP Harap Masyarakat Dapat Mengakses Informasi Calon Kepala Daerah

KIP mengakses Informasi Pilkada
KIP mengakses Informasi Pilkada. ilustrasi (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Komisi Informasi Pusat (KIP) mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan haknya untuk mengakses informasi tentang calon pemimpin yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Komisioner KIP, Samrotunnajah Ismail, menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik secara terbuka mengenai semua keputusan pemerintah, termasuk informasi yang rinci mengenai para calon pemimpin yang akan mengambil keputusan di masa depan.

“Misalnya masyarakat butuh informasi gimana karakteristik calon-calon pimpinan yang akan diusung pada pilkada maka dia bisa gali dari partai-partai tersebut,” ucap Samrotunnajah saat ditemui setelah acara Sinergitas Komisi Informasi Pusat dengan Insan Pers di Karawang, Jawa Barat, mengutip antara, Minggu (28/4/2024).

Jika ada informasi yang tidak dapat diakses dalam pilkada 2024, masyarakat dapat menggunakan hak mereka untuk mengajukan sengketa informasi kepada KIP.

Ketua Bidang Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KIP, Syawaludin MH, menjelaskan bahwa KIP memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Wewenang ini mencakup penyelesaian sengketa informasi terkait pilkada atau kepala daerah. Sebagai contoh, Ia menyebutkan bahwa pada tahun sebelumnya, KIP menangani sengketa yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kejelasan dokumen yang digunakan oleh Kemendagri dalam menunjuk penjabat kepala daerah.

BACA JUGA: Ketua Dewan Pers: KPU dan Bawaslu Jangan Pelit Informasi!

Dalam kasus tersebut, KIP memutuskan untuk mendukung semua permintaan yang diajukan oleh ICW, yang berarti Kemendagri harus memberikan informasi yang diminta oleh ICW secara terbuka.

“Intinya permintaan hanya dilihat dari aspek kepentingan publik. Kalau putusan sengketa memberi edukasi maka kami akan putuskan itu,” kata Syawaludin.

(Vini/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026