Jelang Pilkada 2024, KIP Harap Masyarakat Dapat Mengakses Informasi Calon Kepala Daerah

KIP mengakses Informasi Pilkada
KIP mengakses Informasi Pilkada. ilustrasi (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Komisi Informasi Pusat (KIP) mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan haknya untuk mengakses informasi tentang calon pemimpin yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Komisioner KIP, Samrotunnajah Ismail, menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik secara terbuka mengenai semua keputusan pemerintah, termasuk informasi yang rinci mengenai para calon pemimpin yang akan mengambil keputusan di masa depan.

“Misalnya masyarakat butuh informasi gimana karakteristik calon-calon pimpinan yang akan diusung pada pilkada maka dia bisa gali dari partai-partai tersebut,” ucap Samrotunnajah saat ditemui setelah acara Sinergitas Komisi Informasi Pusat dengan Insan Pers di Karawang, Jawa Barat, mengutip antara, Minggu (28/4/2024).

Jika ada informasi yang tidak dapat diakses dalam pilkada 2024, masyarakat dapat menggunakan hak mereka untuk mengajukan sengketa informasi kepada KIP.

Ketua Bidang Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KIP, Syawaludin MH, menjelaskan bahwa KIP memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Wewenang ini mencakup penyelesaian sengketa informasi terkait pilkada atau kepala daerah. Sebagai contoh, Ia menyebutkan bahwa pada tahun sebelumnya, KIP menangani sengketa yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kejelasan dokumen yang digunakan oleh Kemendagri dalam menunjuk penjabat kepala daerah.

BACA JUGA: Ketua Dewan Pers: KPU dan Bawaslu Jangan Pelit Informasi!

Dalam kasus tersebut, KIP memutuskan untuk mendukung semua permintaan yang diajukan oleh ICW, yang berarti Kemendagri harus memberikan informasi yang diminta oleh ICW secara terbuka.

“Intinya permintaan hanya dilihat dari aspek kepentingan publik. Kalau putusan sengketa memberi edukasi maka kami akan putuskan itu,” kata Syawaludin.

(Vini/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City