Oknum Petugas Kiara Artha Park Halangi Wartawan Tugas Liputan

Penulis: Rizky

(Foto: Rizky Iman/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Beberapa wartawan yang akan meliput kegiatan kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung nomor urut 2 Haru Suandharu- Ridwan Dhani Wirianata mendapat perilaku yang tidak menyenangkan oleh seorang oknum penjaga tempat wisata Kiara Arta Park di Jalan Jakarta Kota Bandung.

Salah seorang wartawan dari media online mengaku kesal mendapat perilaku yang tidak menyenangkan dari salah satu oknum penjaga Kiara Arta Prak.

“Pas mau masuk ke area Arta Park untuk melakukan peliputan, pihak penjaga langsung menghalangi dan melarang masuk dengan nada tinggi, padahal saya sudah menunjukan ID Card wartawan untuk melakukan tugas peliputan,” kata Wartawan yang enggan di sebutkan namanya, Selasa (29/10/2024).

“Jujur saya pun ke pancing emosi, karna niat saya mau liputan saya coba telpon panitia acara untuk mendatangi pintu masuk, ingin tau alasan yang jelas kenapa dilarang masuk,” ucapnya.

Selain itu, Panitia pun ikut terpancing emosi sebab penjaga pintu masuk memberikan penjelasan dengan nada tinggi.

“Baru kali ini mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, sebelumnya kita juga pernah mengadakan kegiatan disini tapi aman aman saja,” ujarnya.

BACA JUGA: Haru Suandharu Berharap Exit Tol Gedebage Cepat Diselesaikan

Perlu diketahui, berdasarkan undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers Pasal 2 menyatakan “Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan masyarakat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Tindakan larangan terhadap Wartawan dengan sikap arogan merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalistik dan akan terancam pasal pidana.

Pada Pasal 18 undang-undang nomor 40 tahun 1999 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

 

(Rizky Iman/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

2

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

3

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.