ITB Wajibkan Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu

Editor: usamah

ITB Wajibkan Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paru Waktu
Kampus ITB (Dok. ITB)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Institut Teknologi Bandung (ITB) mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bekerja paruh waktu untuk kampus.  Kebijakan itu disebarluaskan oleh Direktorat Pendidikan ITB melalui email.

“Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB. Kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT, berkontribusi kepada ITB,” demikian bunyi email itu, Rabu (25/9).

Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Sosial Politik KM ITB Revanka Mulya membenarkan bahwa kampusnya telah mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Benar pengumumannya hari ini (Selasa). Jika ngeliat pola rektorat, kemungkinan besar baru diteken belakangan ini, dan bisa saja baru hari ini,” ucapnya.

Revanka menyebut mahasiswa ITB telah menggelar konsolidasi terbuka di Lapangan Merah pada Selasa sekitar pukul 20.30 WIB.

UKT merupakan singkatan dari uang kuliah tunggal. UKT adalah biaya yang dikenakan per semester kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Karena itu, UKT juga kadang disebut masyarakat sebagai uang semester.

UKT PTN dapat ditetapkan ke dalam beberapa kelompok. Karena itu, berbagai perguruan tinggi dapat menetapkan UKT 1 sampai 5 atau UKT golongan 1-8. Sementara itu, mahasiswa dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang jika UKT yang ditetapkan untuk dirinya tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya atau ada kesalahan data perekonomian.

BACA JUGA: Program Beasiswa BSI Scholarship Dari Bantuan UKT Hingga Magang

Aturan UKT paling baru tertuang dalam Peraturan Mendikbudrisek (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Berikut aturan UKT dan peninjauan ulangnya berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Polres Garut
Polres Garut Cek Langsung Lumbung Pangan Demi Menjaga Ketahanan Pangan Rakyat
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Spanyol
Link Live Streaming Spanyol vs Prancis Semifinal UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.