Orang Tua Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo Jokowi Minta Maaf

meme prabowo jokowi-2
(ITB)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Orang tua mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) inisial SSS yang membuat meme Prabowo Jokowi telah mewakili anaknya untuk minta maaf.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Rektor Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian dan Administrasi ITB Andryanto Rikrik Kusmara, dalam pernyataan resmi melalui video yang diterima wartawan, Minggu (11/5/2025).

“Dari sisi orang tua sendiri yang sudah komunikasi dengan mahasiswi tersebut, bahwa orang tuanya sudah mewakili mahasiswanya untuk menyatakan permintaan maaf,” kata Andryanto.

Mahasiswi SSS saat ini telah berstatus tersangka terkait konten asusila yang diatur UU ITE. SSS masih ditahan di Bareskrim Polri.

Andryanto berkata bahwa ITB telah berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk pendampingan mahasiswi SSS. ITB, katanya, telah berkoordinasi dengan orang tua SSS, Ikatan Orang Tua Mahasiswa ITB, dan Keluarga Mahasiswa ITB.

Dengan permintaan maaf dari orang tua SSS, Andryanto pun berharap semua pihak dapat lebih bijaksana menyikapi kasus SSS.

Andryanto mengatakan ITB mendukung pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau President Communication Office (PCO) Hasan Hasbi yang meminta agar mahasiswi tersebut, dilakukan pembinaan dari pada penindakan hukum.

“Saya kira saya mendukung pernyataan pak Hasan Hasbi terkait mahasiswa kami dan ITB sangat mengharapkan mahasiswi kami ini bisa dibina dengan baik oleh pihak ITB,” katanya.

ITB bakal berupaya membina para mahasiswanya agar bisa menyalurkan aspirasi mereka secara proporsional. Kampus juga bakal melakukan perbaikan dan meningkatkan literasi digital mahasiswa.

Baca Juga:

KM ITB Minta Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo Jokowi

Hasan Nasbi Respon Mahasiswa ITB Tersangka Meme Prabowo Jokowi

“Dan ini menjadi bagian yang sangat penting, saya kira tidak saja bagi ITB, bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia, tentu saja setiap perguruan tinggi dan kami berkomitmen untuk terus membantu mahasiswa menemukan tempatnya dalam mengaspirasikan pemikirannya, mengaspirasikan pendapatnya,” katanya.

SSS menjadi tersangka usai disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penetapan tersangka ini buntut dugaan SSS membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo Jokowi.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun