Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Cak Imin Pasrahkan ke DPR

cak imin APBN
(RRI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengungkapkan, sampai saat ini para pimpinan partai politik di Indonesia belum melakukan diskusi khusus untuk membahas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

“Belum. Belum ada,” ujar Muhaimin saat menjawab pertanyaan awak media di kawasan Tanah Abang, Jakarta, pada Senin malam (14/7/2025).

Ia mengatakan, bahwa PKB menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk menindaklanjuti putusan tersebut dalam bentuk regulasi yang baru.

“Kami akan serahkan kepada DPR untuk menanggapi keputusan MK itu melalui pembentukan Undang-Undang Pemilu yang baru,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu agar sesuai dengan dinamika zaman dan kebutuhan demokrasi ke depan.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian PKB, menurutnya, adalah perlunya penguatan regulasi untuk menekan praktik jual beli suara dalam pemilu.

“PKB ingin ada ketentuan yang bisa mengurangi praktik transaksional dalam pemilu. Sanksi harus lebih tegas, pengawasan diperkuat, dan mekanisme penyelenggaraan diperbaiki,” ujarnya.

BACA JUGA:

Langkah Runut Pemerintah pada Putusan Pemisahan Pemilu, Diungkap Mendagri

MK Putuskan Pemisahan Pemilu, PKB Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD!

Ia bahkan menyarankan agar partai politik turut dilibatkan secara langsung dalam pengawasan proses pemilu, termasuk mengawasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kalau perlu, parpol juga menjadi pengawas KPU dan mengawasi langsung pelaksanaannya,” tambah Cak Imin.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak boleh lagi dilaksanakan serentak. Pemisahan waktu antara keduanya ditetapkan dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Sementara itu, pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakilnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun