Ira Puspadewi dan Dua Pejabat ASDP Resmi Bebas Usai Dapat Rehabilitasi

Ira Puspadewi bebas
Ira Puspadewi (Foto: dok.Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menghirup udara bebas setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah Direktur Utama periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ketiganya keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.15 WIB. Para jurnalis yang telah menunggu sejak pagi langsung menyapa mereka ketika ketiganya melangkah keluar. Usai itu, mereka berjalan menuju area konferensi pers untuk memberikan pernyataan pertama setelah dibebaskan.

Sebelumnya, Ira, Yusuf, dan Harry merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019–2022. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,25 triliun.

Baca Juga:

Publik Ramai Apresiasi Keputusan Prabowo Beri Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk

Dalam persidangan 6 November 2025, Ira Puspadewi menyampaikan pledoi dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merugikan negara. Ia meyakini akuisisi tersebut justru menguntungkan karena ASDP mendapatkan 53 kapal lengkap dengan izin operasinya.

Meski demikian, pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira serta pidana 4 tahun untuk Yusuf dan Harry. Namun Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menyatakan bahwa perbuatan ketiganya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Perkembangan mencolok terjadi pada 25 November 2025, ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada ketiganya.

Langkah tersebut diikuti dengan penerimaan resmi salinan Keputusan Presiden oleh KPK pada Jumat pagi, 28 November 2025. Setelah proses administrasi dipenuhi, ketiga mantan direksi ASDP akhirnya dibebaskan sore harinya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun