Ira Puspadewi dan Dua Pejabat ASDP Resmi Bebas Usai Dapat Rehabilitasi

Ira Puspadewi bebas
Ira Puspadewi (Foto: dok.Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menghirup udara bebas setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah Direktur Utama periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ketiganya keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.15 WIB. Para jurnalis yang telah menunggu sejak pagi langsung menyapa mereka ketika ketiganya melangkah keluar. Usai itu, mereka berjalan menuju area konferensi pers untuk memberikan pernyataan pertama setelah dibebaskan.

Sebelumnya, Ira, Yusuf, dan Harry merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019–2022. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,25 triliun.

Baca Juga:

Publik Ramai Apresiasi Keputusan Prabowo Beri Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk

Dalam persidangan 6 November 2025, Ira Puspadewi menyampaikan pledoi dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merugikan negara. Ia meyakini akuisisi tersebut justru menguntungkan karena ASDP mendapatkan 53 kapal lengkap dengan izin operasinya.

Meski demikian, pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira serta pidana 4 tahun untuk Yusuf dan Harry. Namun Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menyatakan bahwa perbuatan ketiganya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Perkembangan mencolok terjadi pada 25 November 2025, ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada ketiganya.

Langkah tersebut diikuti dengan penerimaan resmi salinan Keputusan Presiden oleh KPK pada Jumat pagi, 28 November 2025. Setelah proses administrasi dipenuhi, ketiga mantan direksi ASDP akhirnya dibebaskan sore harinya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City