Ketua PN Sumedang Dilaporkan ke KPK Terkait Dana Tol Cisumdawu Rp190 Miliar

Ketua PN Sumedang KPK
Ahli waris lahan proyek Tol Cisumdawu, Ronny Riswara dan M Rizky Firmansyah. (X/raniadinda)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencairan uang konsinyasi proyek Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar. Laporan tersebut diajukan oleh ahli waris lahan, yakni Ronny Riswara dan M Rizky Firmansyah.

Laporan ini menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, termasuk Ketua PN Sumedang Hera Polosia Destiny, ketua panitia, hingga panitera muda.

Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap polemik lahan proyek strategis nasional Tol Cisumdawu yang sebelumnya juga sempat dikaitkan dengan dugaan mafia tanah dan perkara korupsi.

Berikut sejumlah fakta penting terkait laporan tersebut:

1. Ketua PN Sumedang Dilaporkan ke KPK

Ronny Riswara menyebut pencairan dana konsinyasi diduga dilakukan secara bermasalah karena proses hukum lahan proyek Tol Cisumdawu disebut masih berlangsung.

Menurutnya, tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pihak pengadilan.

“Ini patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak PN Sumedang, terutama ketua PN, ketua Panitera, dan Panmud-nya,” ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

Laporan itu kini telah diterima KPK untuk ditelaah lebih lanjut.

2. Dana Rp190 Miliar Dicairkan Saat Proses Hukum Berjalan

Ronny menjelaskan pihak ahli waris sebelumnya memenangkan perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Atas dasar putusan tersebut, PN Sumedang menerbitkan sembilan penetapan serta sembilan cek pencairan dana konsinyasi.

Namun, pihak pelapor menilai pencairan tetap tidak seharusnya dilakukan karena masih terdapat proses hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) kedua di Mahkamah Agung.

“Saya mengajukan permohonan PK2 itu per tanggal 31 Desember 2025, sementara uang dicairkan tanggal 10 Maret 2026. Artinya, di situ mutlak masih ada proses hukum,” kata Rizky Firmansyah.

3. Kasus Berkaitan dengan Dugaan Korupsi Mark Up Lahan

Kasus ini juga berkaitan dengan perkara korupsi lahan proyek Tol Cisumdawu yang sebelumnya telah diproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Direktur PT Priwista Raya, Haji Dadan Setiadi Megantara, divonis 4 tahun 8 bulan penjara atas perkara dugaan mark up lahan proyek tersebut.

Tidak hanya Haji Dadan, mantan Kepala Desa Cilayung bernama Uyun serta dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga ikut divonis.

“Dia divonis 4 tahun 8 bulan, termasuk Kepala Desa Uyun, Kepala Desa Cilayung, dan dua orang BPN,” tutur Ronny.

4. Dugaan Manipulasi Dokumen Pertanahan

Rizky Firmansyah juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Priwista Raya.

Menurutnya, fakta persidangan mengungkap Uyun sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa ketika membuat dokumen warkah tanah.

“Berarti dia tidak punya kapasitas untuk membuat warkah tersebut,” jelas Rizky.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti kejanggalan administrasi karena sporadik tanah disebut mencantumkan riwayat dari Desa Cilayung pada tahun 1980, padahal desa tersebut baru resmi terbentuk pada 1984.

Temuan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya rekayasa dokumen pertanahan.

Baca Juga:

KDM Sebut Pemprov Jabar Buka Peluang Kelola Kebun Binatang Bandung

5. Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah

Dalam laporannya, Rizky turut menyinggung hasil penyelidikan Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat pada 2023 terkait proyek Tol Cisumdawu.

Ia menyebut PT Priwista Raya diduga masuk kategori kelompok mafia tanah yang bekerja sama dengan sejumlah pihak.

“Hasilnya Haji Dadan atau PT Priwista Raya ini dikategorikan sebagai kelompok mafia tanah yang bekerja sama dengan lembaga terkait, artinya desa, BPN, termasuk di-backup oknum peradilan,” tandasnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa polemik lahan proyek Tol Cisumdawu tidak hanya berkaitan dengan sengketa administrasi, tetapi juga dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari PN Sumedang terkait laporan yang telah diajukan ke KPK tersebut.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hadapi Ancaman PHK, Pengurus Baru Apindo Jabar Fokus Jaga Lapangan Kerja dan Genjot Investasi
Hadapi Ancaman PHK, Pengurus Baru Apindo Jabar Fokus Jaga Lapangan Kerja dan Genjot Investasi
Neymar 'Comeback'
Neymar Kembali, Brasil Makin Percaya Diri Tatap Fase Gugur Piala Dunia 2026
WhatsApp Image 2026-06-25 at 19.43
Beri Kuliah Umum di IPDN, KDM Bekali Praja Utama Angkatan 33 tentang Negara dan Budaya
Lebih dari 44 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Jabar Dimusnahkan
Lebih dari 44 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Jabar Dimusnahkan
livramento-menambah-kecepatan-di-sektor-kanan-newcastle
Livramento Menambah Kecepatan di Sektor Kanan Newcastle
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Bandara Husein Segera Beroperasi, Farhan Percepat Penataan Infrastruktur
Bandara Husein Segera Beroperasi, Farhan Percepat Penataan Infrastruktur
Dari Stres Hingga Depresi, Farhan Bangbara Siap Dampingi Warga Kota Bandung
Dari Stres Hingga Depresi, Farhan: Bangbara Siap Dampingi Warga Kota Bandung
Farhan Penghuni Kos di Kota Bandung Wajib Terdata
Farhan: Penghuni Kos di Kota Bandung Wajib Terdata
WhatsApp Image 2026-06-23 at 06.47
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 2 Tahun 2026 Dibuka