JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Insiden maut dalam pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maulana Akbar dan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina pada Jumat (18/7/2025) terus menjadi sorotan. Tiga orang dilaporkan tewas dan puluhan lainnya luka-luka akibat desak-desakan di Alun-Alun Garut, lokasi digelarnya pesta rakyat.
Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan kelalaian panitia dalam penyelenggaraan acara tersebut. Ahli hukum menilai unsur pidana kelalaian berpotensi menjerat panitia pelaksana dan pihak event organizer (EO).
“Pasal 359 KUHP dapat digunakan jika ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidananya bisa sampai lima tahun penjara,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, dikutip dari Antara pada Selasa (23/7/2025).
Baca Juga:
Jerit Tuntutan Pencabutan Study Tour, Dedi Mulyadi Enggan Kompromi!
Pasal tersebut menyebutkan, Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Azmi menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, insiden ini tergolong kealpaan atau culpa, yang berakar pada kelalaian atau ketidakhati-hatian. Oleh sebab itu, penyelidikan harus melibatkan seluruh pihak terkait termasuk EO, Satpol PP, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta panitia teknis penyelenggara.
“Panitia nyata lalai karena tidak mampu mengantisipasi dan mengelola kerumunan. Ini menjadi bukti kelalaian dalam hubungan kausalitas antara sikap dan dampak yang ditimbulkan,” tambahnya.
Ia menilai panitia gagal mengendalikan situasi dan mengabaikan aspek keselamatan publik, yang pada akhirnya menyebabkan korban jiwa dan luka-luka.
(Dist)