Ini Tujuan Sumpah Al-Quran dan Hukum Melakukanya

Sumpah Al-Quran
(Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sumpah Al-Quran bermaksud untuk mencegah orang yang bersumpah berlaku curang. Biasanya, Al-Quran terletak di atas kepala penyumpah saat mereka mengucapkan janji dan sumpah atas nama Allah.

Dalam konteks ini, Al-Quran berfungsi sebagai pengikat hati para pejabat agar mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor yang ada, yaitu berada di jalan yang lurus.

Hukum pengambilan sumpah Al-Quran adalah sunnah. Penggunaan sumpah hanya boleh untuk menghindari fitnah, tuduhan, dan untuk menegakkan kebenaran serta keadilan.

Jika sumpah tersebut batal, melanggar, atau tidak melakukanya, maka orang yang bersumpah wajib membayar denda, sebagaimana dalam firman Allah dalam QS. Al-Maidah: 89.

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Lā yu’ākhiżukumullāhu bil-lagwi fī aimānikum wa lākiy yu’ākhiżukum bimā ‘aqqattumul-aimān(a), fa kaffāratuhū iṭ‘āmu ‘asyarati masākīna min ausaṭi mā tuṭ‘imūna ahlīkum au kiswatuhum au taḥrīru raqabah(tin), famal lam yajid fa ṣiyāmu ṡalāṡati ayyām(in), żālika kaffāratu aimānikum iżā ḥalaftum, waḥfaẓū aimānakum, każālika yubayyinullāhu lakum āyātihī la‘allakum tasykurūn(a).

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)” (QS. Al-Maidah: 89).

BACA JUGA : Cara Cepat Khatam Al-Qur’an di Bulan Puasa

Hukum Melakukan Sumpah Al-Qur’an

Bersumpah dengan Al-Qur’an, baik sambil memegang Al-Qur’an atau tidak, hukumnya boleh dan sumpahnya sah. Hal ini berdasarkan pada pandangan para ulama bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah dan termasuk bagian dari sifat-sifat-Nya. Oleh karena itu, bersumpah dengan Al-Qur’an sama sahnya dengan bersumpah dengan nama Allah.

Menurut Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, bersumpah dengan Al-Qur’an adalah sumpah yang sah dan jika melanggar, maka seseorang wajib membayar kafarah sumpah. Pendapat ini juga mendapat dukungan dari Ibnu Mas’ud, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Malik, Al-Syafii, Abu ‘Ubaid, dan banyak ulama lainnya.

Mengutip dari bincangsyariah, Bersumpah dengan Al-Qur’an juga umum dilakukan oleh masyarakat, seperti bersumpah dengan kalimat “Demi Allah Yang Maha Agung.”

Hal ini ada dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah bahwa bersumpah dengan Al-Qur’an adalah sah karena Al-Qur’an adalah kalam Allah.

Dengan demikian, bersumpah dengan Al-Qur’an boleh dalam agama Islam. Sumpah tersebut harus terlaksana dan tidak boleh melanggarnya. Jika sumpah melanggar, maka seseorang wajib membayar kafarah sumpah, sebagaimana halnya dengan bersumpah dengan nama Allah.

 

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun