Ini Sanksi Bagi PNS yang Like dan Share Akun Kampanye

9 Perilaku yang Dilarang Keras Saat Pemilu 2024
Ilustrasi-9 Perilaku yang Dilarang Keras Saat Pemilu 2024 (Dok. Istimewa)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M. Averrouce mengonfirmasi aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta menjaga netralitas sepanjang Pemilu berlangsung di media sosial. Bagi mereka yang melanggar bersiap untuk menerima sanksi moral.

“Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan,” ujar dia, dikutip dari detik.com, Senin (25/9/2023).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

BACA JUGA : Pemerintah Resmi Larang ASN Like dan Follow Akun Medsos Capres dan Cawapres

Sebagai informasi SKB tersebut ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Di dalam aturan itu berisi membangun sinergitas dan efektivitas pada pembinaan dan pengawasan netralisasi ASN. Termasuk juga mendorong adanya kepastian hukum pada pelanggaran pada netralitas ASN.

Disebutkan jika SKB itu bertujuan agar PNS bisa memiliki sifat netral dan profesional. Selain juga agar gelaran Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Aturan tersebut juga berisi pemberian sanksi moral bagi mereka yang melanggar. Sanksi moral bersifat pernyataan secara tertutup dan terbuka.

Berikut isi lengkap aturan larangan aktivitas terkait kampanye pemilu ASN di media sosial:

Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka

Dalam poin 4, mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal ‘like’, ‘comment’, dan ‘share’. Ini aturannya:

Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Dalam poin 5, mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Begini aturannya:

Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
suar mahasiswa awards 2025
Ikuti Suar Mahasiswa Awards 2025, Hadiah Jutaan Menanti!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.