Ini Penjelasan Ahli Soal Pidana di KUHP yang Baru

Penulis: distopia

Pakar hukum sekaligus guru besar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Profesor Hakristuti Hakrisnowo. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID Pakar hukum sekaligus guru besar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hakristuti Hakrisnowo menjelaskan, tujuan pemidanaan yang diatur dalam KUHP yang baru saja disahkan pemerintah bersama DPR.

“Ini merupakan salah satu upaya untuk mengubah pola pikir penegak hukum agar tidak lagi mereka berpandangan retributif tetapi lebih ke rehabilitatif,” kata Hakristuti di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Hal itu diungkap dalam webinar bertajuk 101 KUHP baru #semuaBisaKena yang diadakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dia mengatakan, KUHP memiliki tujuan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pencegahan bukan penjatuhan hukuman.

BACA JUGA: Puan Sebut KUHP Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Tidak hanya itu, KUHP juga bertujuan bagaimana mencari jalan keluar penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan dan penciptaan rasa aman serta damai.

Tujuan penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan dan upaya menciptakan rasa aman tersebut memang tidak ditemukan dalam literatur barat. Sebab, hal itu digali dari kearifan lokal masyarakat Indonesia.

Terakhir, tujuan pemidanaan dari KUHP yang disahkan pada Selasa (6/12/2022) itu ditujukan agar para terpidana merasa bersalah sehingga pada akhirnya ingin memperbaiki diri.

Seorang hakim, kata dia, harus betul-betul memerhatikan sebelum memutuskan suatu perkara.

Seorang hakim tidak bisa sembarangan mengetok palu tanpa adanya konsiderans yang dimasukkan dalam putusan tersebut.

Dalam KUHP tersebut, terdapat pedoman pemidanaan yang dijadikan sebagai acuan oleh para hakim. Sebab, seorang hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.

Hal itu sebelumnya juga ditemukan dalam UU Nomor 14/1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan saat ini masih digunakan dalam UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Apabila terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan maka hakim wajib mengutamakan keadilan,” kata dia, melansir Antara.

(Agung)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yono Bakrie
Yono Bakrie Ungkap Pesan Terakhir Gustiwiw: ‘Aku Sudah Nikah, Doamu Aku Terima’
gas elpiji oplosan cirebon
Gas Elpiji Oplosan Beredar di Pegambiran dan Karyamulya Cirebon, Berhasil Dibongkar Polisi
spmb jabar 2025-8
Pos Aduan SPMB Jabar 2025: Tiap Pelanggaran Pasti ada Sanksi
arisan fiktif cirebon
Polres Cirebon Ringkus Pelaku Arisan Fiktif, Seorang Korban Tertipu Puluhan Juta
ormas pakai seragam
Bima Arya Larang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI/Polri
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

3

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

4

Insiden Norris vs Piastri Picu Ketegangan Internal McLaren di Tengah Perburuan Poin

5

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.