Wamenkumham: Demi Perbaikin Sistem Hukum Indonesia, KUHAP Layak Diaudit

Penulis: Budi

Foto - Web -
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.id : Sistem hukum di Tanah Air yang tercermin dalam Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dinilai layak untuk dikoreksi melalui mekanisme audit.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah audit tersebut.

“Saya menyambut baik audit KUHAP,” kata Edward Omar Sharif, melansir Antara, Selasa (20/12/2022).

Wamenkumham yang akrab disapa Prof. Eddy menyampaikan sikap tersebut saat peluncuran penelitian audit KUHAP: Studi evaluasi terhadap keberlakuan hukum acara pidana Indonesia di Jakarta, Selasa.

Dikatakan, jika dibandingkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), persoalan KUHAP jauh lebih berat dan menantang karena menyangkut banyak institusi negara. Sebab, tidak bisa dipungkiri hal itu akan berujung pada perebutan kewenangan.

BACA JUGA: Tiga Aspek RUU KHUP Direvisi, Ini Penjelasan Wamenkumham

Secara politis, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP menjadi usul inisiatif DPR RI dan bukan dari pemerintah.

Alasannya, jika RUU KUHAP menjadi inisiatif dewan maka kolom daftar inventaris masalah hanya ada satu. Berbeda halnya apabila RUU KUHAP jadi usulan pemerintah maka ada sembilan kolom inventaris masalah yang menggambarkan sembilan fraksi di Senayan.

“Kami setuju daftar inventaris masalah sebaiknya dari pemerintah sementara inisiatif dari DPR,” ucap dia.

Dalam paparannya, Prof. Eddy menegaskan bahwa filosofis hukum acara pidana bukan untuk memroses tersangka, melainkan mencegah aparat penegak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang.

“Itu yang harus kita pahami bersama, dan itu yang tidak saya lihat di dalam KUHAP,” jelas dia.

Prof. Eddy mengatakan filosofis itu didasari kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada penegak hukum agar tidak disalahgunakan ketika memroses orang yang berhadapan dengan hukum.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan berdasarkan kesepakatan informal antara Komisi III dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RUU perubahan KUHAP akan menjadi inisiatif DPR.

“Kenapa menjadi inisiatif DPR? Karena kalau jadi inisiatif pemerintah maka sebelum dibawa ke DPR, jajaran di rumpun eksekutif harus satu dulu,” ujar dia.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

2

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

3

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

4

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional

5

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.