Wamenkumham: Demi Perbaikin Sistem Hukum Indonesia, KUHAP Layak Diaudit

Foto - Web -

Bagikan

JAKARTA, TM.id : Sistem hukum di Tanah Air yang tercermin dalam Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dinilai layak untuk dikoreksi melalui mekanisme audit.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah audit tersebut.

“Saya menyambut baik audit KUHAP,” kata Edward Omar Sharif, melansir Antara, Selasa (20/12/2022).

Wamenkumham yang akrab disapa Prof. Eddy menyampaikan sikap tersebut saat peluncuran penelitian audit KUHAP: Studi evaluasi terhadap keberlakuan hukum acara pidana Indonesia di Jakarta, Selasa.

Dikatakan, jika dibandingkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), persoalan KUHAP jauh lebih berat dan menantang karena menyangkut banyak institusi negara. Sebab, tidak bisa dipungkiri hal itu akan berujung pada perebutan kewenangan.

BACA JUGA: Tiga Aspek RUU KHUP Direvisi, Ini Penjelasan Wamenkumham

Secara politis, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP menjadi usul inisiatif DPR RI dan bukan dari pemerintah.

Alasannya, jika RUU KUHAP menjadi inisiatif dewan maka kolom daftar inventaris masalah hanya ada satu. Berbeda halnya apabila RUU KUHAP jadi usulan pemerintah maka ada sembilan kolom inventaris masalah yang menggambarkan sembilan fraksi di Senayan.

“Kami setuju daftar inventaris masalah sebaiknya dari pemerintah sementara inisiatif dari DPR,” ucap dia.

Dalam paparannya, Prof. Eddy menegaskan bahwa filosofis hukum acara pidana bukan untuk memroses tersangka, melainkan mencegah aparat penegak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang.

“Itu yang harus kita pahami bersama, dan itu yang tidak saya lihat di dalam KUHAP,” jelas dia.

Prof. Eddy mengatakan filosofis itu didasari kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada penegak hukum agar tidak disalahgunakan ketika memroses orang yang berhadapan dengan hukum.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan berdasarkan kesepakatan informal antara Komisi III dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RUU perubahan KUHAP akan menjadi inisiatif DPR.

“Kenapa menjadi inisiatif DPR? Karena kalau jadi inisiatif pemerintah maka sebelum dibawa ke DPR, jajaran di rumpun eksekutif harus satu dulu,” ujar dia.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raline Shah
Netizen 'Keukeuh' Raline Shah Pernah Punya Hubungan dengan Brian Armstrong
Sabun Gojes
Menjawab Kebutuhan Pasar, Gojes Luncurkan Kemasan 500 ml
Minum Kopi
5 Cara Minum Kopi Agar Terasa Lebih Nikmat
Paula Verhoeven
Senasib dengan Maia Estianty, Paula Verhoeven Gagal Beri Kejutan Ulang Tahun Buat Kenzo
Shin Tae-yong prediksi susunan pemain timnas indonesia
Prediksi Susunan Pemain Indonesia Vs Bahrain, Mees dan Eliano Turun di Menit Awal?
Berita Lainnya

1

Amien Rais Siap Turun Gunung Kampayekan Pramono-Rano

2

Cek Fakta: Hoaks! Video "Hujan Api" di Israel Ternyata Perayaan Hari Jadi Klub Sepak Bola di Aljazair

3

Cek Fakta: Presiden China Sebut Tak Ada Negara yang Bisa Kalahkan Israel?

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Berpotensi Rusak Ginjal dan Hati, BPOM Sita Obat Herbal di Bandung dan Cimahi
Headline
Sandra Dewi tas mewah
Sandra Dewi, Istri Terdakwa Koruptor Timah Punya 88 Tas Mewah Super Mahal
Jokowi Masih Kunjungan ke Luar Kota
Jelang Masa Tugas Berakhir, Jokowi Masih Kunjungan ke Luar Kota Hingga 15 Oktober 2024
Gempa Guncang Pulau Doi Maluku Utara
Gempa M 5,5 Guncang Pulau Doi Maluku Utara
Narkoba Modus Kopi Saset Terbongkar
Penyeludupan 11 Kg Narkoba Modus Kopi Saset Terbongkar