Wamenkumham: Demi Perbaikin Sistem Hukum Indonesia, KUHAP Layak Diaudit

Foto - Web -
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.id : Sistem hukum di Tanah Air yang tercermin dalam Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dinilai layak untuk dikoreksi melalui mekanisme audit.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah audit tersebut.

“Saya menyambut baik audit KUHAP,” kata Edward Omar Sharif, melansir Antara, Selasa (20/12/2022).

Wamenkumham yang akrab disapa Prof. Eddy menyampaikan sikap tersebut saat peluncuran penelitian audit KUHAP: Studi evaluasi terhadap keberlakuan hukum acara pidana Indonesia di Jakarta, Selasa.

Dikatakan, jika dibandingkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), persoalan KUHAP jauh lebih berat dan menantang karena menyangkut banyak institusi negara. Sebab, tidak bisa dipungkiri hal itu akan berujung pada perebutan kewenangan.

BACA JUGA: Tiga Aspek RUU KHUP Direvisi, Ini Penjelasan Wamenkumham

Secara politis, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP menjadi usul inisiatif DPR RI dan bukan dari pemerintah.

Alasannya, jika RUU KUHAP menjadi inisiatif dewan maka kolom daftar inventaris masalah hanya ada satu. Berbeda halnya apabila RUU KUHAP jadi usulan pemerintah maka ada sembilan kolom inventaris masalah yang menggambarkan sembilan fraksi di Senayan.

“Kami setuju daftar inventaris masalah sebaiknya dari pemerintah sementara inisiatif dari DPR,” ucap dia.

Dalam paparannya, Prof. Eddy menegaskan bahwa filosofis hukum acara pidana bukan untuk memroses tersangka, melainkan mencegah aparat penegak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang.

“Itu yang harus kita pahami bersama, dan itu yang tidak saya lihat di dalam KUHAP,” jelas dia.

Prof. Eddy mengatakan filosofis itu didasari kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada penegak hukum agar tidak disalahgunakan ketika memroses orang yang berhadapan dengan hukum.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan berdasarkan kesepakatan informal antara Komisi III dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RUU perubahan KUHAP akan menjadi inisiatif DPR.

“Kenapa menjadi inisiatif DPR? Karena kalau jadi inisiatif pemerintah maka sebelum dibawa ke DPR, jajaran di rumpun eksekutif harus satu dulu,” ujar dia.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City