Ini 9 Perubahan RUU Keimigrasian RI, Salah Satunya Terkait Syarat Penggunaan Senjata Api

RUU Imigrasi
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah memberi lampu hijau untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Rapat Paripurna.

Keputusan ini diambil setelah rapat pleno yang digelar di Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (11/9/2024) dengan persetujuan bulat dari setiap fraksi di Baleg.

Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat terkait persetujuan hasil pembahasan RUU tersebut.

“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Keimigrasian yang disetujui oleh sembilan fraksi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi. Serentak, anggota dewan yang hadir menyetujui usulan tersebut.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR RI setelah keputusan ini diambil.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi di Badan Legislasi yang dari pagi sampai malam hari ini kita bisa menyelesaikan pembahasan RUU Keimigrasian. Alhamdulillah, keputusannya sudah diambil,” ucap Supratman dengan penuh syukur.

Ketua Panitia Kerja RUU Keimigrasian, Achmad Baidowi, yang juga akrab disapa Awiek, menjelaskan bahwa ada sembilan perubahan penting yang disepakati dalam pembahasan tersebut.

Salah satunya adalah penambahan substansi baru pada Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api oleh pejabat imigrasi tertentu.

Selain itu, perubahan pada Pasal 16 ayat (1) huruf b yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menolak orang meninggalkan wilayah Republik Indonesia jika terkait penyidikan dan penuntutan.

Berikut 9 Perubahan RUU Keimigrasian:

  1. Perubahan substansi pada konsiderans menimbang
  2. Penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api, sarana dan prasarana pejabat imigrasi tertentu.
  3. Perubahan substansi pada Pasal 16 ayat (1) huruf b terkait pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
  4. Penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.
  5. Perubahan Pasal 72 terkait frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara pejabat imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan.
  7. Perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dalam Peraturan Menteri.
  8. Perubahan Pasal 117, konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa pejabat imigrasi ditambahkan frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  9. Penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat (2) huruf c terkait sumber lain yang sah diatur dalam Peraturan Presiden,” jelasnya.

Perubahan dalam RUU tersebut termasuk penyisipan Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia, serta revisi Pasal 72 yang memperkuat koordinasi antara pejabat imigrasi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat regulasi imigrasi di Indonesia, menjawab tantangan yang ada, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

Dalam pembahasan ini, Pemerintah juga telah menyampaikan 52 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari berbagai kategori, termasuk substansi tetap, redaksional, dan substansi baru, yang menjadi landasan dalam revisi UU Keimigrasian ini. Baleg DPR RI dan Pemerintah kini berharap RUU ini dapat segera disahkan setelah dibahas dalam Rapat Paripurna mendatang.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar