Industri Perbankan di Indonesia Mengkhawatirkan, Ini Penjelasan OJK

Penulis: Budi

Pendanaan Fintech
Gedung OJK. (Foto: Dok.OJK).

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dina Ediana Rae mengatakan, industri perbankan di Indonesia tengah mengkhawatirkan karena ketatnya kondisi likuiditas, seiring dengan melambatnya simpanan nasabah dan tren suku bunga tinggi.

Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di Oktober 2023 tercatat melambat yang hanya tumbuh 3,43 persen secara tahunan (yoy),dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya sebesar 6,54 persen.

Terkait hal tersebut, Dian menyebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi likuiditas bank masih sangat memadai dan OJK tidak melihat adanya kondisi likuiditas perbankan yang ketat.

“Terlihat dari seluruh indikator likuiditas yang digunakan sebagai alat monitoring masih menunjukkan kondisi yang ample (atau jauh di atas threshold),” kata Dian, Rabu (13/12/2023).

Sementara itu, rasio Alat Likuid/Non -Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid (AL/DPK) yang masing -masing sebesar 117,29 persen dan 26,36 persen. Kemudian, NFSR (net stable funding ratio) atau rasio pendanaan stabil bersih 135,35 di September 2023 dan LDR (loan to deposit ratio) sebesar 84,19 persen per Oktober 2023.

“AL/DPK,AL/NCD,LCR,NSFR termasuk LDR meskipun memang sedikit rendah dibandingkan tahun 2022, tetapi masih lebih tinggi dibandingkan masa pra pandemi Covid tahun 2019,” ucap Dian.

Selanjutnya, indikasi likuiditas yang masih memadai juga terlihat dari tingkat suku bunga dan volume transaksi di Pasar Uang Antar Banak (PUAB) yang juga menunjukkan kondisi normal, alias tidak ada suku bunga dan volume transaksi yang anomali.

Sementara itu, di sisi suku bunga , Dia menjelaskan, tingkat suku bunga acuan saat ini (B17DRR) merupakan level yang sama seperti pada masa sebelum pandemi yakni sebesar 6 persen.

BACA JUGA: OJK Dorong Penguatan Eksosistem Keuangan Digital

Namun, terkait kebutuhan likuiditas bank, Bank Indonesia juga memiliki kebijakan insentif likuiditas makro (KLM) yang sifatnya memberikan kelonggaran atau penggurangan dalam pemenuhan GWM (giro wajib minimum).

“Bank mendapat kelonggaran GWM, jika bank mencapai jumlah tertentu dalam penyaluran kredit sesuai dengan aturan yang diterapkan. Selain itu, bank -bank juga dapat melakukan transaksi repo kepada BI jika membutuhkan likuiditas yang mendesak,” ujarnya.

Selain itu, keyakinan bahwa likuiditas akan cukup terjaga pada tahun 2024, ditopang oleh optimisme suku bunga global khususnya di AS (Fed Fund Rate) telah mencapai puncaknnya dan akan terjadi penurunan FFR pada Triwulan II 2024.

“Oleh karena itu, OJK melihat kondisi likuiditas ke depan masih akan terjaga dan tentu saja OJK akan tetap memantau perkembangan dan situasi yang berpotensi memberikan pengaruh pada pasar keuangan dan perekonomian domestik,” tutupnya.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kapolda riau jadi sekjen DPD RI
Irjen Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Jadi Sekjen DPD RI
pasangan jemaah haji terpisah
Pasangan Jemaah Haji Terpisah Asal RI Bisa Gabung di Makkah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tunda Sidang Lisa Mariana Vs Ridwan Kamil
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tunda Sidang Lisa Mariana Vs Ridwan Kamil
bahlil sultan
Sowan ke Sultan Hamengku Buwono X, Bahlil Tak Sungkan Minta Wejangan
Ijazah Palsu Jokowi
CEK FAKTA: Roy Suryo Ditahan karena Ijazah Palsu Jokowi
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung

5

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?
Headline
demo akbar ojol
500 Ribu Ojol Demo Akbar Besok, Jakarta Lumpuh Aplikasi Dimatikan!
Kantor Desa Kendan dan Rumah Tertimpa Meterial Longsor Nagreg
Kantor Desa Kendan dan Rumah Tertimpa Meterial Longsor Nagreg
sidang perdana RK
Lisa Mariana Hadiri Sidang, Ridwan Kamil Absen Minta Sidang Diundur
link sidang perdata RK dan Lisa Mariana
Link Live Streaming Sidang Gugatan Perdata Lisa Mariana Melawan RK

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.