Industri Perbankan di Indonesia Mengkhawatirkan, Ini Penjelasan OJK

Pendanaan Fintech
Gedung OJK. (Foto: Dok.OJK).

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dina Ediana Rae mengatakan, industri perbankan di Indonesia tengah mengkhawatirkan karena ketatnya kondisi likuiditas, seiring dengan melambatnya simpanan nasabah dan tren suku bunga tinggi.

Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di Oktober 2023 tercatat melambat yang hanya tumbuh 3,43 persen secara tahunan (yoy),dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya sebesar 6,54 persen.

Terkait hal tersebut, Dian menyebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi likuiditas bank masih sangat memadai dan OJK tidak melihat adanya kondisi likuiditas perbankan yang ketat.

“Terlihat dari seluruh indikator likuiditas yang digunakan sebagai alat monitoring masih menunjukkan kondisi yang ample (atau jauh di atas threshold),” kata Dian, Rabu (13/12/2023).

Sementara itu, rasio Alat Likuid/Non -Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid (AL/DPK) yang masing -masing sebesar 117,29 persen dan 26,36 persen. Kemudian, NFSR (net stable funding ratio) atau rasio pendanaan stabil bersih 135,35 di September 2023 dan LDR (loan to deposit ratio) sebesar 84,19 persen per Oktober 2023.

“AL/DPK,AL/NCD,LCR,NSFR termasuk LDR meskipun memang sedikit rendah dibandingkan tahun 2022, tetapi masih lebih tinggi dibandingkan masa pra pandemi Covid tahun 2019,” ucap Dian.

Selanjutnya, indikasi likuiditas yang masih memadai juga terlihat dari tingkat suku bunga dan volume transaksi di Pasar Uang Antar Banak (PUAB) yang juga menunjukkan kondisi normal, alias tidak ada suku bunga dan volume transaksi yang anomali.

Sementara itu, di sisi suku bunga , Dia menjelaskan, tingkat suku bunga acuan saat ini (B17DRR) merupakan level yang sama seperti pada masa sebelum pandemi yakni sebesar 6 persen.

BACA JUGA: OJK Dorong Penguatan Eksosistem Keuangan Digital

Namun, terkait kebutuhan likuiditas bank, Bank Indonesia juga memiliki kebijakan insentif likuiditas makro (KLM) yang sifatnya memberikan kelonggaran atau penggurangan dalam pemenuhan GWM (giro wajib minimum).

“Bank mendapat kelonggaran GWM, jika bank mencapai jumlah tertentu dalam penyaluran kredit sesuai dengan aturan yang diterapkan. Selain itu, bank -bank juga dapat melakukan transaksi repo kepada BI jika membutuhkan likuiditas yang mendesak,” ujarnya.

Selain itu, keyakinan bahwa likuiditas akan cukup terjaga pada tahun 2024, ditopang oleh optimisme suku bunga global khususnya di AS (Fed Fund Rate) telah mencapai puncaknnya dan akan terjadi penurunan FFR pada Triwulan II 2024.

“Oleh karena itu, OJK melihat kondisi likuiditas ke depan masih akan terjaga dan tentu saja OJK akan tetap memantau perkembangan dan situasi yang berpotensi memberikan pengaruh pada pasar keuangan dan perekonomian domestik,” tutupnya.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.