JAKARTA,TM.ID: Sekretais Umum Gabungan Industri Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara mengatakan industri otomotif sedang menghadapi tantangan besar.
Situasi terjadi lantaran dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomo 22 Tahun 2023. Salah satu yang paling dirasakan yakni sikap defensif dari pelaku industri multifinance.
Kukuh menyebut, kenaikan uang muka (down payment/DP) secara langsung dapat mempengaruhi industri otomotif. Ditambah selama masa pandemi Covid-19, produksi dan penjualan industri otomotif turun hingga 50 persen.
BACA JUGA: Len Industri Siapkan Rencana dan Anggaran untuk Kinerja 2024
Selanjutnya, peningkatan suku bunga dari Amerika pada 2023 juga memperburuk situasi yang berdampak pada penurunan penjualan pada September dan Oktober.
“Kalau penjualannya terdampak, industrinya juga terdampak. Begitu juga ada kenaikan DP, langsung ada imbas ke industri otomotif, langsung turun. Kemarin yang dari The Fed aja terdampak di bulan September dan Oktober (penjualan) turun. Memulihkannnya juga nggak mudah,” ucap Kuku.
Bahkan, di era media sosial, investor luar negeri mengamati situasi dengan hati-hati. Terutama di tengah ketidakpastian politik jelang pemilihan umum (pemilu) 2024.
Adanya investor yang tidak yakin dengan kondisi di Indonesia, mereka lebih memilih wait and see atau kondisi ini memberikan tekanan tambahan pada industri otomotif yang sudah bersaing ketat dengan negara tetangga seperti Thailand.
POJK 22 Tahun 2023 menjadi pukulan berat, dengan potensi perpindahan industri ke luar negeri. Keputusan ini, dapat memiliki dampak jangka panjang dan mengurangi daya saing Indonesia dalam indsutri otomotif regional.
Usai terjebak dalam target produksi 1 juta unit selama 10 tahun, Indonesia berusaha keluar dari pola tersebut, tetapi peraturan baru ini bisa menjadi hambatan besar.
“Sekarang ditambah lagi dengan masalah POJK 22 Tahun 2023. Kalau sekali ini ada insudtri kita yang di sini pindah ke luar negeri , mereka tidak akan balik,” ujarnya.
BACA JUGA: Majukan Industri Otomotif di Jabar, Adira Finance Hadir di GIIAS 2023 Bandung
Selain itu, kekhawatiran lainnya adalah segmen kendaraan dengan harga dibawah Rp 200-300 juta. apabila terdampak peraturan baru ini akan mengakibatkan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, dan berpotensi merugikan perekonomian secara keseluruhan.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur