Industri Otomotif Dibikin Gerah oleh Aturan POJK Tahun 2022

IIMS 2024
Ilustrasi Industri Otomotif. (Foto Mitsubishi)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Sekretais Umum Gabungan Industri Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara mengatakan industri otomotif sedang menghadapi tantangan besar.

Situasi terjadi lantaran dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomo 22 Tahun 2023. Salah satu yang paling dirasakan yakni sikap defensif dari pelaku industri multifinance.

Kukuh menyebut, kenaikan uang muka (down payment/DP) secara langsung dapat mempengaruhi industri otomotif. Ditambah selama masa pandemi Covid-19, produksi dan penjualan industri otomotif turun hingga 50 persen.

BACA JUGA: Len Industri Siapkan Rencana dan Anggaran untuk Kinerja 2024

Selanjutnya, peningkatan suku bunga dari Amerika pada 2023 juga memperburuk situasi yang berdampak pada penurunan penjualan pada September dan Oktober.

“Kalau penjualannya terdampak, industrinya juga terdampak. Begitu juga ada kenaikan DP, langsung ada imbas ke industri otomotif, langsung turun. Kemarin yang dari The Fed aja terdampak di bulan September dan Oktober (penjualan) turun. Memulihkannnya juga nggak mudah,” ucap Kuku.

Bahkan, di era media sosial, investor luar negeri mengamati situasi dengan hati-hati. Terutama di tengah ketidakpastian politik jelang pemilihan umum (pemilu) 2024.

Adanya investor yang tidak yakin dengan kondisi di Indonesia, mereka lebih memilih  wait and see atau kondisi ini memberikan tekanan tambahan pada industri otomotif yang sudah bersaing ketat dengan negara tetangga seperti Thailand.

POJK 22 Tahun 2023 menjadi pukulan berat, dengan potensi perpindahan industri ke luar negeri. Keputusan ini, dapat memiliki dampak jangka panjang dan mengurangi daya saing Indonesia dalam indsutri otomotif regional.

Usai terjebak dalam target produksi 1 juta unit selama 10 tahun, Indonesia berusaha keluar dari pola tersebut, tetapi peraturan baru ini bisa menjadi hambatan besar.

“Sekarang ditambah lagi dengan masalah POJK 22 Tahun 2023. Kalau sekali ini ada insudtri kita yang di sini pindah ke luar negeri , mereka tidak akan balik,” ujarnya.

BACA JUGA: Majukan Industri Otomotif di Jabar, Adira Finance Hadir di GIIAS 2023 Bandung

Selain itu, kekhawatiran lainnya adalah segmen kendaraan dengan harga dibawah Rp 200-300 juta. apabila terdampak peraturan baru ini akan mengakibatkan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, dan berpotensi merugikan perekonomian secara  keseluruhan.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.