SEMARANG, TEROPONGMEDIA.ID — Sejauh ini, Indonesia masih kekurangan kuota pembimbing haji, sehingga proses perjalanan haji para jemaah belum efektif.
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih membeberkan, kuota pembimbing haji Indonesia idealnya adalah satu orang pembimbing berbanding 45 jemaah.
Namun sampai saat ini satu orang pembimbing harus mengawal 135 orang jemaah. Jumlah ini, tegas Faqih tentunya tidak efektif karena terlalu berlebihan.
Faqih menegaskan, apabila rasio 1:45 terpenuhi, sejatinya tidak akan menganggu kuota haji reguler secara signifikan. Menurutnya, perlu adanya opsi jalan tengah apabila 1:45 belum sanggup dipenuhi, setidaknya 1:90.
Namun ironisnya, Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Jawa Tengah bahkan masih keberatan dengan rasio 1:135.
“Usulan yang disampaikan di Komisi VIII dari Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FKKBIHU) adalah idealnya 1:45. Jika harus diambil jalan tengah, maka 1:90, tapi tentu saja tetap ada konsekuensi terhadap kuota haji reguler,” ujar Faqih, sepeti dilansir Parlementaria, Kamis (14/11).
BACA JUGA: Link Pendaftaran Rekrutmen Petugas Haji 2025, Cek di Sini!
Kendati melontarkan usulan kuota ideal pembimbing haji tersebut, pihaknya berharap jangan sampai menggerus kuota jemaah haji reguler.
Politisi dari Fraksi PKS ini mendesak Pemerintah Indonesia untuk bernegosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi guna menambah kuota pembimbing haji.
Ia menilai langkah ini penting karena peran pembimbing sangat krusial dalam membantu kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Selain itu, menurut Fikri, pembimbing haji asal Indonesia juga dapat membantu pemerintah Saudi dalam menjaga ketertiban selama pelaksanaan ibadah haji.
Fikri menambahkan bahwa Kanwil Kemenag Jawa Tengah saat ini tengah mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun 2025 dengan kuota sebanyak 30.377 jemaah.
Dari total kuota tersebut, hanya 90 yang dialokasikan untuk pembimbing haji di Jawa Tengah. Kanwil Jateng juga sedang melakukan verifikasi tahap pertama dan kedua di seluruh kabupaten/kota.
“Kakanwil Jawa Tengah telah menyampaikan kesiapan menghadapi penyelenggaraan haji tahun 2025, namun masih menggunakan skema lama. Padahal, ada beberapa catatan dari Panja Haji di Komisi VIII DPR RI dan Pansus Haji DPR RI yang perlu diantisipasi oleh Kanwil Jateng,” jelas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX tersebut.
(Aak)