Imigrasi Soetta Berlakukan Golden Visa untuk WNA, Ini Syaratnya

[info_penulis_custom]
golden visa imigrasi
Ilustrasi. (schengen)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang memberlakukan penggunaan golden visa bagi warga negara asing (WNA) yang akan tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Muhammad Tito Andrianto di Tangerang mengatakan, bahwa dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, maka pihaknya kini telah mempersiapkan sejumlah fasilitas khusus bagi WNA pemegang visa ini yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Pemegang Golden Visa diperkirakan akan banyak melalui Imigrasi Soekarno-Hatta, mengingat Jakarta adalah episentrum ekonomi dan investasi terbesar di Indonesia. Saat ini kami telah mempersiapkan antrean khusus untuk menunjang mobilitas para pemegang golden visa Indonesia,” kata dia, Jumat (8/9/2023).

Ia menjelaskan, jika pelayanan pembuatan golden visa yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 30 Agustus lalu kini sudah resmi berlaku.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi WNA yang melakukan investasi dengan jumlah tertentu di Indonesia.

Adapun bagi warga negara asing pribadi yang ingin mendapatkan visa khusus ini harus memenuhi beberapa kriteria pokok. Salah satunya, adalah harus memiliki investasi di Indonesia dengan nilai sebesar Rp38 miliar atau sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan masa tinggal 5 tahun.

BACA JUGA: Prediksi Ancaman Perubahan Iklim dan Akhir Musim Kemarau di Pulau Jawa

“Sementara itu untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang menjadi syarat adalah sebesar Rp76 miliar atau 5 juta dolar AS,” ujarnya.

Sedangkan untuk investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp380 miliar atau sama dengan sebesar 25 juta dolar AS akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal selama lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Dan 50 juta dolar AS atau sekitar Rp760 miliar untuk visa ini dengan masa berlaku 10 tahun.

“Begitu sampai di Indonesia, pemegang golden visa tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” kata dia.

Sebelumnya, peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini, di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
TPS Bandung
Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Lahan TPS Pembohong Jadi Ruang Terbuka Hijau
saiful bahri hasto
KPK Hadirkan Saeful Bahri Jadi Saksi Sidang, Hasto: Daur Ulang
Tanggapi Kepergian Ciro Alves, Bojan Hodak Akui Ada Pihak Yang Memutarbalikkan Fakta
Tanggapi Kepergian Ciro Alves, Bojan Hodak Akui Ada Pihak Yang Memutarbalikkan Fakta
Dishub DKI Jakarta Terapkan Digitalisasi Parkir
Cegah Kebocoran Pendapatan, Dishub DKI Jakarta Terapkan Digitalisasi Parkir
WhatsApp Image 2025-05-23 at 15.33
Komitmen Menjadi Perusahaan Teknologi, PosDigi Perkenalkan Wajah Baru
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Telkom University Purwokerto Gelar Pameran Poster Internasional Bertajuk “Posthuman Exhibition 2025"
Headline
Ketua Viking Imbau Bobotoh Menahan Diri Agar Tidak Konvoi Usai Laga Persib Kontra Persis Solo
Ketua Viking Imbau Bobotoh Menahan Diri Agar Tidak Konvoi Usai Laga Persib Kontra Persis Solo
Kemendag Grebek Gudang Berisi 1,6 Juta Produk Impor Ilegal China di Tangerang
Kemendag Grebek Gudang Berisi 1,6 Juta Produk Impor Ilegal China di Tangerang
15 Korban Banjir Bandang Pegunungan Arfak Ditemukan Meninggal, 4 Masih Hilang
15 Korban Banjir Bandang Pegunungan Arfak Ditemukan Meninggal, 4 Masih Hilang
pdip dedi mulyadi barak militer dedi mulyadi
Ngotot Lanjutkan Barak Militer, Dedi Mulyadi Libatkan 600 Psikolog!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.