BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Jakarta, Pramono Anung menegaskan, seluruh rumah sakit di wilayah Jakarta, baik milik pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun swasta, dilarang menolak pasien dengan alasan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Instruksi tersebut dikeluarkan setelah mencuatnya kasus penolakan terhadap Repan (18), warga Baduy Dalam asal Lebak, Banten, yang menjadi korban pembegalan di Jakarta.
Korban mengalami luka bacok di tangan kiri, namun sempat ditolak oleh salah satu rumah sakit swasta karena tidak memiliki KTP.
“Pemprov DKI Jakarta melalui Bapak Gubernur Pramono Anung sudah menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan untuk menegur dan menyosialisasikan kebijakan ini ke seluruh rumah sakit yang beroperasi di Jakarta,” ujar Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi, Informasi, dan Sosial Chiko Hakim, mengutip beritasatu, Rabu (5/11/2025).
Chiko menekankan tindakan rumah sakit yang menolak pasien dengan alasan tidak memiliki KTP tidak dapat dibenarkan. Ia menilai, setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa adanya diskriminasi, baik berdasarkan domisili maupun persyaratan administratif.
“Kami tekankan bahwa semua warga negara, termasuk saudara kita dari Baduy, berhak atas pelayanan kesehatan. Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tambahnya.
Sebelumnya, warga Baduy Dalam bernama Repan, asal Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi korban pembegalan di kawasan Jalan Pramuka, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 04.15 WIB. Korban diserang empat pria tak dikenal dan mengalami luka bacok di lengan kiri akibat sabetan senjata tajam.
Ironisnya, saat berusaha mencari pertolongan di rumah sakit swasta terdekat, Repan justru ditolak lantaran tidak memiliki KTP. Selain menderita luka serius, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp3 juta serta 10 botol madu hutan khas Baduy yang dibawanya untuk dijual.
Baca Juga:
Tragis! Warga Baduy Dalam Dibegal di Jakarta, Uang Rp3 Juta dan Madu Hutan Raib
Kronologi Warga Baduy Dibegal di Jakarta, Korban Alami Luka Bacok
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap rumah sakit yang melanggar ketentuan pelayanan gawat darurat.
Sesuai amanat undang-undang, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan penanganan medis pertama kepada pasien dalam kondisi darurat tanpa memandang status administrasi atau identitas kewarganegaraan.
(Vini Virdiyanti/Dist)











