Fikih Ibadah Kurban Lengkap, Mulai Hewan sampai Penyembelihan

ibadah kurban
(Dok.Pemprov Jabar)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ibadah kurban adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Hukum melaksanakan ibadah kurban adalah sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan.

Hal ini merujuk dalam fakta bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Sebagaimana pada dalam banyak hadis, Rasullah selalu berkurban setiap tahunnya, baik dengan seekor kambing maupun sapi atau unta, sesuai dengan kemampuan.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Kautsar ayat 2, “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”

Pelaksanaan Ibadah Kurban

BACA JUGA: Tiga Sapi Asal Kota Bandung Terpilih Jadi Sapi Kurban Presiden Jokowi

Hadis dari Anas bin Malik RA, mengatakan, “Nabi SAW berkurban dengan dua ekor kambing gibas yang bagus dan bertanduk. Beliau menyembelihnya sendiri dengan menyebut nama Allah dan bertakbir.” (HR. Bukhari dan Muslim)

(Ilustrasi.Pixabay)

Hewan yang berkirteria dalam ibadah kurban sah menurut syariat Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.  Melansir Instagram @Bimasislam, Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. Harus Hewan Ternak

Hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah hewan ternak, seperti kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Hewan-hewan ini telah ditentukan oleh syariat sebagai hewan yang sah untuk dijadikan kurban.

2. Mencapai Usia Minimal Sesuai Syariat

Setiap jenis hewan kurban memiliki usia minimal tertentu yang harus dipenuhi:

  • Kambing/Domba: Minimal berusia 1 tahun.
  • Sapi/Kerbau: Minimal berusia 2 tahun.
  • Unta: Minimal berusia 5 tahun.

3. Jauh dari Penyakit

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan bebas dari penyakit. Hewan yang buta sebelah, pincang, sangat kurus, atau sakit parah tidak sah untuk dijadikan kurban.

Rasulullah SAW bersabda, “Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: yang buta sebelah matanya dengan jelas, yang sakit dengan jelas, yang pincang dengan jelas, dan yang sangat kurus sehingga tidak punya lemak.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Ketentuan Pembagian 

Pembagian hewan kurban juga memiliki ketentuan yang harus diikuti sesuai dengan syariat. Berikut adalah ketentuan pembagian hewan kurban:

  • Kambing dan Domba

Seekor kambing atau domba hanya diperuntukkan untuk kurban satu orang. Hal ini berarti satu ekor kambing atau domba hanya bisa mewakili satu orang yang berkurban.

  • Sapi, Kerbau, dan Unta

Seekor sapi, kerbau, atau unta bisa diperuntukkan untuk kurban tujuh orang. Ini berarti bahwa satu ekor hewan besar seperti sapi, kerbau, atau unta bisa digunakan oleh tujuh orang untuk berkurban bersama.

Daging kurban harus terbagi, antara lain:

  1. Sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
  2. Sepertiga untuk dihadiahkan kepada kerabat dan tetangga.
  3. Sepertiga untuk dikonsumsi oleh keluarga yang berkurban.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 36, “Kemudian apabila telah rebah di atas lambungnya (disembelih), maka makanlah sebahagian daripadanya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.”

Dalam memerhatikan waktu penyembelihan, juga telah ditentukan oleh syariat Islam. Berikut adalah ketentuan waktu penyembelihan kurban:

  • Mulai Setelah Salat Iduladha

Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau setelah selesai melaksanakan salat Iduladha pada tanggal 10 Zulhijah. Ini adalah waktu yang paling utama untuk menyembelih kurban.

  • Sampai Terbenam Matahari 

Waktu penyembelihan kurban berlangsung sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Zulhijah. Ini berarti bahwa penyembelihan kurban dapat dilakukan selama empat hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Rasulullah SAW bersabda, “Setiap hari Tasyrik adalah waktu untuk menyembelih kurban.” (HR. Ahmad)

Adapun penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu:

  • Menyebut nama Allah saat menyembelih.
  • Menggunakan alat tajam untuk memotong tenggorokan, saluran makanan, dan dua urat nadi hewan.
  • Memperlakukan hewan dengan baik sebelum penyembelihan, termasuk tidak menyiksa atau menakut-nakuti hewan tersebut.

Ibadah kurban adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam dan memiliki nilai yang sangat besar. Dengan memahami hukum, syarat hewan kurban, ketentuan pembagian, dan waktu penyembelihan, kita dapat melaksanakan ibadah kurban dengan benar dan mendapatkan ridha Allah SWT.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026