Mozaik Ramadhan

I Wayan Koster Terbitkan Kebijakan Selaras Asta Cita Prabowo

wayan koster asta cita
(PDIP Bali)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan kebijakan pertamanya dalam periode kedua pemerintahannya yaitu wajib menyanyikan lagu Indonesia Indonesia Raya di lingkup pemerintahan, pendidikan, adat, hingga swasta.

Ia mengatakan, perintah itu mempertimbangkan Undang-Undang Nomor  24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan  Indonesia Raya ; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Maka dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 ini bertujuan, untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa sesuai sesuai Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kebijakan ini selaras dengan program pertama dari Asta Cita bapak presiden yakni memperkuat ideologi bangsa,” kata Wayan Koster.

BACA JUGA:

Toni Wijaya Ungkap Job Fair Disnaker 2024 Kota Bandung Selaras dengan Misi Asta Cita

Anggaran BRIN Dipangkas Rp2 Triliun, Tak Ada Riset Program Asta Cita

“Ini surat edaran yang saya keluarkan pertama sebagai gubernur setelah dilantik pada 20 Februari 2025, mengawali ini dengan spirit persatuan dan kesatuan bangsa serta nasionalisme yang ditegakkan oleh para pendiri bangsa, juga presiden yang sekarang juga Presiden Prabowo Subianto, jadi ini saya kira sangat patut kita jalankan di Provinsi Bali,” tambahnya.

Dalam kebijakan itu, Koster mewajibkan kumandang lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 Wita, yang dilanjutkan dengan memperdengarkan teks Pancasila serta pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara.

Lalu, lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan atau dinyanyikan setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung.

Ketiga, ketika lagu Indonesia Raya dinyayikan, maka setiap orang sepanjang tidak sedang melakukan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang orang lain apabila dihentikan wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak di tempat masing-masing sampai lagu berakhir.

Adapun yang keempat, Bupati/Walikota se-Bali diminta agar menugaskan pimpinan perangkat daerah, lurah, dan kepala desa/perbekel untuk melaksanakan surat edaran ini.

Selain itu, Koster meminta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali melakukan pembinaan dan pemantauan untuk memastikan kebijakan pertama ini terlaksana secara efektif dengan mengikuti kearifan lokal.

Pemprov Bali menegaskan kebijakan pertama ini bukan karena melunturnya semangat nasionalisme namun justru ingin memperkuat.

“Kalau nasionalisme di Bali sudah pasti tidak menurun, nasionalisme di Bali justru menurut saya sangat baik, semakin baik, dan tentunya tidak ada arahan tertulis dari pemerintah pusat, ini merupakan kesadaran dari kami,” ujar Koster melansir Antara, Selasa (04/04/2025).

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jadwal Imsak Tasikmalaya
Jadwal Imsak Wilayah Tasikmalaya dan Sekitarnya, Rabu 5 Maret 2025
jadwal imsak ciamis
Jadwal Imsak Kabupaten Ciamis, Rabu 5 Maret 2025
Jadwal imsak maluku utara
Jadwal Imsak Maluku Utara Hari Ini
Jadwal Imsak Lombok Hari Ini
Jadwal Imsak Tasikmalaya
Jadwal Imsak Pangandaran Hari Ini
Berita Lainnya

1

Kebakaran Hanguskan Sebuah Rumah di Citepus Bandung

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Jadwal Imsak Garut Hari Ini

4

Catat! Ada 'Tilang Syariah' dari Korlantas saat Ramadan

5

Gaji Pensiunan PNS Terbaru Naik 12%, Ini Daftar Lengkap Semua Golongannya!
Headline
Api Hanguskan Sebuah Rumah di Citepus Bandung
Kebakaran Hanguskan Sebuah Rumah di Citepus Bandung
Anggota Dewan Pers
BPPA Pilih 9 Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
Timnas Indonesia
Harga Tiket Timnas Indonesia vs Bahrain, Ini Daftar Lengkapnya!
kurma israel
Daftar Lengkap Merek Kurma Israel, Ada Kodenya!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.