I Wayan Koster Terbitkan Kebijakan Selaras Asta Cita Prabowo

Penulis: Saepul

wayan koster asta cita
(PDIP Bali)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan kebijakan pertamanya dalam periode kedua pemerintahannya yaitu wajib menyanyikan lagu Indonesia Indonesia Raya di lingkup pemerintahan, pendidikan, adat, hingga swasta.

Ia mengatakan, perintah itu mempertimbangkan Undang-Undang Nomor  24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan  Indonesia Raya ; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Maka dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 ini bertujuan, untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa sesuai sesuai Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kebijakan ini selaras dengan program pertama dari Asta Cita bapak presiden yakni memperkuat ideologi bangsa,” kata Wayan Koster.

BACA JUGA:

Toni Wijaya Ungkap Job Fair Disnaker 2024 Kota Bandung Selaras dengan Misi Asta Cita

Anggaran BRIN Dipangkas Rp2 Triliun, Tak Ada Riset Program Asta Cita

“Ini surat edaran yang saya keluarkan pertama sebagai gubernur setelah dilantik pada 20 Februari 2025, mengawali ini dengan spirit persatuan dan kesatuan bangsa serta nasionalisme yang ditegakkan oleh para pendiri bangsa, juga presiden yang sekarang juga Presiden Prabowo Subianto, jadi ini saya kira sangat patut kita jalankan di Provinsi Bali,” tambahnya.

Dalam kebijakan itu, Koster mewajibkan kumandang lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 Wita, yang dilanjutkan dengan memperdengarkan teks Pancasila serta pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara.

Lalu, lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan atau dinyanyikan setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung.

Ketiga, ketika lagu Indonesia Raya dinyayikan, maka setiap orang sepanjang tidak sedang melakukan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang orang lain apabila dihentikan wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak di tempat masing-masing sampai lagu berakhir.

Adapun yang keempat, Bupati/Walikota se-Bali diminta agar menugaskan pimpinan perangkat daerah, lurah, dan kepala desa/perbekel untuk melaksanakan surat edaran ini.

Selain itu, Koster meminta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali melakukan pembinaan dan pemantauan untuk memastikan kebijakan pertama ini terlaksana secara efektif dengan mengikuti kearifan lokal.

Pemprov Bali menegaskan kebijakan pertama ini bukan karena melunturnya semangat nasionalisme namun justru ingin memperkuat.

“Kalau nasionalisme di Bali sudah pasti tidak menurun, nasionalisme di Bali justru menurut saya sangat baik, semakin baik, dan tentunya tidak ada arahan tertulis dari pemerintah pusat, ini merupakan kesadaran dari kami,” ujar Koster melansir Antara, Selasa (04/04/2025).

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hyundai palisade recall
Hyundai Recall Palisade 2025, Risiko Fatal untuk Pemilik!
Tarawangsa warisan budaya takbenda - Instagram BPK IX
4 Nilai Strategis Kesenian Tarawangsa yang Masuk Kategori Warisan Budaya Takbenda
googledan-yeni-hamle-100-zeros-ile-film-ve-dizi-sektorune-giris-1536x768
Google Terjun ke Industri Film Lewat '100 Zeros', Tantang Apple dan Amazon
Lowongan kerja pemkab karawang
Ribuan Pabrik di Karawang Tutup Info Lowongan Kerja ke Disnakertrans, Ada Apa?
yamaha gear ultima hybrid
Punya Yamaha Gear Ultima Hybrid? Terapin Ini Bikin Bensin Awet!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming El Clasico Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Analisis Geologi Kejadian Gempa Bumi di Aceh Barat Daya
Analisis Geologi Kejadian Gempa Bumi di Aceh Barat Daya
Geger! Polisi Ungkap Kasus Aliran Sesat di Papua
Geger! Polisi Ungkap Kasus Aliran Sesat di Papua
pengantin OTK
Detik-Detik Pengantin Diserang OTK di Palembang, Akad Nikah Berujung di UGD!
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blang Pidie Aceh
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blang Pidie Aceh

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.