Hakim Vonis Hasto 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

vonis hasto
(Instagram/triwiyonosusilo)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW), yang melibatkan mantan anggota DPR Harun Masiku.

Majelis hakim menyatakan, terdapat faktor yang memberatkan vonis perkara Hasto.

“Keadaan memberatkan perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” kata hakim saat membacakan vonis terhadap Hasto di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan sejumlah aspek yang aspek peringan hukum bagi terdakwa. Dalam sidang, Hasto dinilai menunjukkan sikap yang sopan dan belum pernah memiliki catatan pidana sebelumnya. Selain itu, pengabdian Hasto dalam jabatan publik turut menjadi pertimbangan majelis.

BACA JUGA:

Jelang Vonis Hasto, Mahfud Khawatir 1 Nasib dengan Tom Lembong

Harap Tak Dikriminalisasi Politik, Pengacara Hasto: Cukup Tom Lembong

“Keadaan meringankan Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,” ujar hakim.

Vonis ini menandai kelanjutan dari kasus Harun Masiku yang sejak lama menjadi sorotan publik. Meskipun Harun sendiri hingga kini belum berhasil ditangkap, putusan terhadap Hasto menjadi langkah hukum yang dinilai penting dalam upaya penegakan integritas lembaga pemilu dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City