Hukum Bukber Menurut Ustadz Abdul Somad

hukum bukber menurut Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad (Foto: Instagram Ustadz Abdul Somad official)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Masyarakt Indonesia sejak lama sudah menegnal budaya Bukber atau buka puasa bersama saat bulan Ramadhan. Lalu, bagaimana hukum bukber puasa Ramadhan menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)? Simak penjelasannya.

Adapun, bukber atau buka bersama adalah berbuka puasa ketika magrib tiba secara bersama-sama. Namun acara bukber ini biasanya hanya dimaksudkan untuk buka puasa bersama teman, sahabat, rekan kerja, atau keluarga besar.

Umumnya, buka bersama diselenggarakan di tempat-tempat khusus seperti cafe, resto, atau tempat tertentu sesuai dengan rencana. Banyak orang yang mengagendakan bukber ini sebagai ajang silaturahim.

 

BACA JUGA: Nyari Tempat Bukber Murah di Bandung? Yuk ke Sini Aja!

Hukum Bukber Menurut Ustadz Abdul Somad

Dikutip dari tayangan video berisi ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) dari akun X (twitter) @rohta_julian, UAS menegaskan soal hukum bukber puasa ini. Alih-alih mendapat amal kebaikan, bukber malah bisa berujung keburukan.

Bukber pastinya akan menjadi perbuatan yang tidak diridhoi Allah SWT, apabila orang-orangnya malah lalai akan kewajiban shalat, bergosip, ghibah, dan lainnya.

“Bukber alumni SD, alumni SMP,  alumni SMA, smapai persatauan paguyuban, persatuan tetangga, 10 hari tak solat magrib. Gara-gara buka bersama orang lupa shalat, itu bukan ajaran Islam, bukan adab Islam, entah datang dari mana itu,” tegas UAS.

Seandainya, tegas UAS, orang-orang yang berkumpul itu benar-benar menyambung silaturahim, hal itu memang sunnah sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW.

Sebaliknya, apabila dengan datang ke acara bukber itu justru malah menimbulkan madharat, maka wajib ditinggalkan.

“Mengambil manfaat (hukumnya) sunnah, menolak madharat itu wajib, karena menolak madharat lebih diutamakan,” pungkas UAS.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026