BANDUNG,TM.ID: Pengacara kondang Hotman Paris akan memberikan perlindungan hukum kepada pria berinisial RH yang dipidana akibat memasangkan bendera merah putih ke leher anjing.
Hotman Paris siapkan tim pengacara 911 untuk membela RH di meja hijau. Hotman melalui Instagram pribadinya, mempertanyakan unsur hukum yang menjerat RH.
“Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan tersangka?” tulis Hotman.
Ia membuka layanan hukum untuk keluarga tersangka melalui Hotman 911.
“Agar pelaku atau keluarganya hubungin Hotman 911′ ! Juga pengacara setempat yg mau gabung dgn Tim Hotman 911,” sambung Hotman.
BACA JUGA: Pria Pemasang Bendera di Leher Anjing Berakhir Dibui!
Di sisi lain, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Anggoro menyebut, pelaku pemasang bendera ke leher anjing adalah Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera.
“Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir,” kata Setyo.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah menyampaikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (14/8/2023).
“Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ucap Firman mengutip keterangan Instagram @fakta.indo, Senin (14/8/2023).
Pelaku dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Ancamam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” sebut Firman.
(Saepul/Usamah)