Heboh Kenaikan PBB 250 Persen , Bupati Pati Akhirnya Minta Maaf

Bupati Pati Akhirnya Minta Maaf
Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (dok. humas.patikab)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TERFOPONGMEDIA.ID — Sempat viral karna banya penolakan warga, Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo menyampaikan permohonan maaf terkait ucapan yang terkesan menantang massa untuk berdatangan berdemonstrasi menolak kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Ia mengklaim tidak bermaksud menantang massa.

“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan saya ‘5.000 silakan, 50 ribu massa silakan’. Saya tidak menantang rakyat. Sama sekali tidak ada maksud menantang rakyat, mosok rakyat saya tantang,” kata Sudewo,

Sudewo mengatakan maksud ucapannya itu agar demo berjalan lancar dan betul betul menyampaikan aspirasi bukan karena ditumpangi pihak tertentu.

Baca Juga:

Tito Sorot Keputusan Bupati Pati, Tarif PBB Naik 250 Persen

SPPT PBB P2, Cara Terbaru Bayar Pajak Bumi Bangunan di Kabupaten Bandung

Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan pascapenertiban Satpol PP terhadap donasi yang dikumpulkan massa aliansi Masyarakat Pati Bersatu.

Seiring dengan itu, ia mengatakan Pemkab siap meninjau ulang kenaikan pajak jika masyarakat merasa terbebani.

“Kalau dari sisi politik dan sosial ada tuntutan masyarakat, kami akan meninjau ulang. Kami membuka komunikasi, kami siap berkoordinasi dan menyesuaikan jika memang ada yang perlu diturunkan,” kata Sudewo.

Kanaikan PBB Berdasarkan NJOP

Sudewo menjelaskan kenaikan PBB ini didasarkan pada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah lama tidak diperbarui.

Menurutnya, sudah 14 tahun NJOP di Kabupaten Pati tidak disesuaikan, padahal seharusnya pembaruan dilakukan paling tidak setiap tiga tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jadi, ini adalah penyesuaian NJOP, bukan semata-mata kenaikan PBB. Ada klasifikasinya: ada yang naik 0-10 persen, 10-20 persen, dan 20-30 persen. Kenaikan PBB adalah akibat dari penyesuaian NJOP tersebut, dan kenaikan maksimal 250 persen,” ujarnya.

Ia menjelaskan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025 yang menjadi dasar kebijakan itu telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lalu dinyatakan tidak melanggar aturan yang lebih tinggi.

“Pak Mendagri tadi malam sudah menelepon saya dan meminta Irjen Kemendagri untuk mengecek Perbup ini. Hasil pencermatan Irjen menunjukkan bahwa peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Perda maupun peraturan di atasnya,” ujarnya. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City