Heboh Anggaran Meja Biliar Rp486 Juta di DPRD Sumsel

meja biliar dprd sumsel
Ketua DPRD Sumsel, Andi Dinialdie. (X/insightpolitica)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Rencana pengadaan dua meja biliar untuk rumah dinas pimpinan DPRD Sumatra Selatan senilai Rp486,9 juta memicu sorotan publik.

Ketua DPRD Sumsel, Andie, akhirnya memberikan penjelasan terkait rencana belanja tersebut. Ia menegaskan bahwa pengadaan itu masih berada pada tahap perencanaan dan belum ada pembelian barang.

“Tadi saya sudah menghubungi Sekretaris Dewan untuk mengklarifikasi terkait pengadaan barang tersebut. Namun, untuk diketahui bersama semua itu masih tahap perencanaan, belum ada pembelian,” ujar Andie, Senin (10/3/2026).

Tercatat di Sistem LKPP

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), rencana tersebut tercatat dalam anggaran Sekretariat DPRD Sumsel per 7 Maret 2026.

Dalam dokumen itu disebutkan dua rencana pengadaan meja biliar, yakni:

  • Meja biliar untuk Ketua DPRD: Rp151 juta
  • Meja biliar untuk Wakil Ketua III DPRD: Rp335,9 juta

Total rencana anggaran mencapai Rp486,9 juta.

Disebut Bisa Jadi Tempat Latihan Atlet

Andie yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sumsel menjelaskan bahwa fasilitas tersebut direncanakan tidak hanya untuk keperluan pribadi di rumah dinas.

Ia menyebut meja biliar tersebut juga bisa dimanfaatkan sebagai tempat alternatif latihan atlet biliar Sumatera Selatan.

“Jadi selain di tempat yang ada, bisa juga berlatih di rumah dinas,” katanya.

Baca Juga:

Jawa Barat Jadi Penyumbang Pemudik Terbesar Nasional 2026

Longsor Bantargebang Telan Korban Jiwa, Menteri LH: Pemprov Jakarta Harus Tanggung Jawab!

Meski demikian, politisi dari Partai Golkar itu mengaku memahami kritik masyarakat terkait penggunaan anggaran daerah.

Menurutnya, setiap rencana pengadaan barang di lingkungan DPRD tetap akan dievaluasi dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhan.

Jika dinilai tidak mendesak atau tidak memberikan manfaat signifikan, pengadaan tersebut dapat ditinjau ulang.

“Jika dinilai tidak mendesak atau tidak memberikan manfaat yang signifikan, maka pengadaan tersebut dapat ditinjau ulang bahkan dibatalkan,” ujarnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City