Hati-hati! SPPG MBG Lalai Bisa Dijerat Hukum Pidana

keracunan MBG
(pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pengelola dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa dijerat hukum pidana bila terbukti lalai hingga menyebabkan keracunan massal.

“Siapapun yang menjadi penyebab kesakitan atau kematian seseorang dapat dituntut secara pidana, termasuk dapur dan penyedia makanan MBG,” katanya Minggu (28/9/2025).

Dia menilai, proses hukum harus tetap berjalan untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya keracunan.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 360 KUHP yang menyebutkan, pertama, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya/kelalaian) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana kurungan paling lama setahun.

Kedua, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya/kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan, atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

“Selain pidana, pengelola MBG juga bisa digugat secara perdata untuk membayar ganti rugi kepada korban,” tambah Fickar.

Baca Juga;

SPPG Cijambu Diduga Jadi Sumber Kasus Keracunan MBG Bandung Barat

Tidak Hanya Siswa, Ibu Menyusui Juga Keracunan MBG di Cipongkor

Dia menyatakan, tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada institusi atau korporasi penyedia MBG, tetapi juga pada individu yang terlibat langsung.

Fickar menegaskan, penanganan hukum secara tuntas dapat memberikan efek jera, meskipun hal itu bergantung pada individu yang bersangkutan.

“Penanganan hukum secara tuntas tentu bukan hanya pada korporasi penyedia MBG, tetapi juga pada orang-orang yang langsung terlibat. Intinya adalah siapa pun yang bersalah harus dihukum,” katanya.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun