BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pengelola dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa dijerat hukum pidana bila terbukti lalai hingga menyebabkan keracunan massal.
“Siapapun yang menjadi penyebab kesakitan atau kematian seseorang dapat dituntut secara pidana, termasuk dapur dan penyedia makanan MBG,” katanya Minggu (28/9/2025).
Dia menilai, proses hukum harus tetap berjalan untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya keracunan.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 360 KUHP yang menyebutkan, pertama, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya/kelalaian) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana kurungan paling lama setahun.
Kedua, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya/kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan, atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
“Selain pidana, pengelola MBG juga bisa digugat secara perdata untuk membayar ganti rugi kepada korban,” tambah Fickar.
Baca Juga;
SPPG Cijambu Diduga Jadi Sumber Kasus Keracunan MBG Bandung Barat
Tidak Hanya Siswa, Ibu Menyusui Juga Keracunan MBG di Cipongkor
Dia menyatakan, tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada institusi atau korporasi penyedia MBG, tetapi juga pada individu yang terlibat langsung.
Fickar menegaskan, penanganan hukum secara tuntas dapat memberikan efek jera, meskipun hal itu bergantung pada individu yang bersangkutan.
“Penanganan hukum secara tuntas tentu bukan hanya pada korporasi penyedia MBG, tetapi juga pada orang-orang yang langsung terlibat. Intinya adalah siapa pun yang bersalah harus dihukum,” katanya.
(Anisa Kholifatul Jannah)