Hasyim Asyiari Ternoda Kasus Asusila, Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

Ketua KPU
Plt Ketua KPU. (dok.kpu.go.id)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI pengganti Hasyim Asyari yang terjerat kasus asusila.

Penetapan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI merupakan hasil musyawarah mufakat di antara para anggota KPU RI dalam rapat tertutup yang diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (4/7/2024).

“Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Afifuddin (Afif) dalam keterangan resminya.

Afif mengatakan, penunjukannya sebagai Plt Ketua KPU RI telah disepakati oleh seluruh anggota KPU. Ia juga menegaskan, dalam penunjukan tersebut tidak ada perbedaan pendapat dari seluruh anggota KPU, mengenai sosok yang akan gantikan posisi Hasyim Asyari.

“Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memberhentikan secara permanen Ketua KPU RI Hasyim Asyari atas skandal tindakan asusila.

Hasyim Asyari dilaporkan tak mampu menahan hasrat seksualnya terhadap CAT, seorang perempuan cantik anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag Belanda.

DKPP menyatakan bahwa tindakan asusila Hasyim Asyiari tersebut melanggar etik KPU. Oleh sebab itu, DKPP menegaskan, Hasyim Asyari tidak lagi menjabat Ketua KPU RI.

Hal ini sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7).

Walaupun Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, tetapi KPU wajib menunjuk Plt KPU RI sekitar 1×24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

“Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1×24 jam,” kata Afif.

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Akibat Tindakan Asusila

Afif mengtakaan KPU telah mematuhi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022, yang merupakan perubahan keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
truk terjun sleman
Viral! Truk Pengangkut Jeruk Terjun Bebas dari Flyover Janti Sleman, hingga Hantam Rumah Warga
Penyelundupan satwa liar
Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 215 Kura-Kura dan 5 Ular di Pelabuhan Bakauheni
Aplikasi WhatsApp
WhatsApp Rilis 12 Fitur Baru, Mulai dari Event di Chat Pribadi hingga Transkrip Pesan Suara di Channel
Pesawat mendarat darurat
Pesawat Peserta Pangandaran Air Show 2025 Mendarat Darurat, Diduga Alami Mati Mesin
oknum polisi subang
Viral Oknum Polisi Hina Seniman Sebut 'Murahan' di Subang, Mempertaruhkan Karir!
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.