Hasyim Asyiari Ternoda Kasus Asusila, Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

Ketua KPU
Plt Ketua KPU. (dok.kpu.go.id)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI pengganti Hasyim Asyari yang terjerat kasus asusila.

Penetapan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI merupakan hasil musyawarah mufakat di antara para anggota KPU RI dalam rapat tertutup yang diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (4/7/2024).

“Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Afifuddin (Afif) dalam keterangan resminya.

Afif mengatakan, penunjukannya sebagai Plt Ketua KPU RI telah disepakati oleh seluruh anggota KPU. Ia juga menegaskan, dalam penunjukan tersebut tidak ada perbedaan pendapat dari seluruh anggota KPU, mengenai sosok yang akan gantikan posisi Hasyim Asyari.

“Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memberhentikan secara permanen Ketua KPU RI Hasyim Asyari atas skandal tindakan asusila.

Hasyim Asyari dilaporkan tak mampu menahan hasrat seksualnya terhadap CAT, seorang perempuan cantik anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag Belanda.

DKPP menyatakan bahwa tindakan asusila Hasyim Asyiari tersebut melanggar etik KPU. Oleh sebab itu, DKPP menegaskan, Hasyim Asyari tidak lagi menjabat Ketua KPU RI.

Hal ini sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7).

Walaupun Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, tetapi KPU wajib menunjuk Plt KPU RI sekitar 1×24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

“Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1×24 jam,” kata Afif.

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Akibat Tindakan Asusila

Afif mengtakaan KPU telah mematuhi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022, yang merupakan perubahan keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sahur Ramadan
Kehangatan Sahur Pertama 8 Selebritas Indonesia di Ramadan 2025
sritex tutup-1
Kemensos: Buruh Sritex yang Kena PHK Tak Langsung Dapat Bansos
harga emas
Aduh! Harga Emas Antam Anjol Rp6.000 di Awal Ramadhan
minuman saat sahur
Cek, Pilihan Minuman Saat Sahur Agar Tidak Cepat Haus!
bangun orang waras-1
Makna Lagu Bangun Orang Waras - Methosa, Kritisi Isu Sosial
Berita Lainnya

1

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

2

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini
Headline
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Bayern Munchen
Tekuk VfB Stuttgart, Bayern Munchen Makin Kokoh di Puncak Klasemen
Badai PHK di RI
Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini
awal puasa ramadhan-2
Wamenag Prediksi Idulfitri 2025 Bakal Bareng Lagi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.