Hasyim Asyiari Ternoda Kasus Asusila, Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

Penulis: Vini

Ketua KPU
Plt Ketua KPU. (dok.kpu.go.id)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI pengganti Hasyim Asyari yang terjerat kasus asusila.

Penetapan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI merupakan hasil musyawarah mufakat di antara para anggota KPU RI dalam rapat tertutup yang diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (4/7/2024).

“Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Afifuddin (Afif) dalam keterangan resminya.

Afif mengatakan, penunjukannya sebagai Plt Ketua KPU RI telah disepakati oleh seluruh anggota KPU. Ia juga menegaskan, dalam penunjukan tersebut tidak ada perbedaan pendapat dari seluruh anggota KPU, mengenai sosok yang akan gantikan posisi Hasyim Asyari.

“Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memberhentikan secara permanen Ketua KPU RI Hasyim Asyari atas skandal tindakan asusila.

Hasyim Asyari dilaporkan tak mampu menahan hasrat seksualnya terhadap CAT, seorang perempuan cantik anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag Belanda.

DKPP menyatakan bahwa tindakan asusila Hasyim Asyiari tersebut melanggar etik KPU. Oleh sebab itu, DKPP menegaskan, Hasyim Asyari tidak lagi menjabat Ketua KPU RI.

Hal ini sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7).

Walaupun Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, tetapi KPU wajib menunjuk Plt KPU RI sekitar 1×24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

“Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1×24 jam,” kata Afif.

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Akibat Tindakan Asusila

Afif mengtakaan KPU telah mematuhi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022, yang merupakan perubahan keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hyundai palisade recall
Hyundai Recall Palisade 2025, Risiko Fatal untuk Pemilik!
Tarawangsa warisan budaya takbenda - Instagram BPK IX
4 Nilai Strategis Kesenian Tarawangsa yang Masuk Kategori Warisan Budaya Takbenda
googledan-yeni-hamle-100-zeros-ile-film-ve-dizi-sektorune-giris-1536x768
Google Terjun ke Industri Film Lewat '100 Zeros', Tantang Apple dan Amazon
Lowongan kerja pemkab karawang
Ribuan Pabrik di Karawang Tutup Info Lowongan Kerja ke Disnakertrans, Ada Apa?
yamaha gear ultima hybrid
Punya Yamaha Gear Ultima Hybrid? Terapin Ini Bikin Bensin Awet!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming El Clasico Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Analisis Geologi Kejadian Gempa Bumi di Aceh Barat Daya
Analisis Geologi Kejadian Gempa Bumi di Aceh Barat Daya
Geger! Polisi Ungkap Kasus Aliran Sesat di Papua
Geger! Polisi Ungkap Kasus Aliran Sesat di Papua
pengantin OTK
Detik-Detik Pengantin Diserang OTK di Palembang, Akad Nikah Berujung di UGD!
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blang Pidie Aceh
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blang Pidie Aceh

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.