JAKARTA,TM.ID: Kementerian Agama (Kemenag) RI menyampaikan, biaya penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp 93.410.286. Hal itu sesuai yang dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR RI.
“BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%,” ungkap Menag Yaqut melansir laman Kemenag RI, Senin (27/11/2023).
Dalam Raker itu, Yaqut didampingi Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag, Nizar, para pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menteri Agama dan jajaran Pejabat Kemenag lainnya.
BACA JUGA: Ini Rincian Biaya Haji 2024 Rp105 Juta per Jemaah yang Diusulkan Kemenag
“Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji,” tuturnya.
Ia mengatakan, pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Hal itu merujuk dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
“Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH,” pungkasnya.
(Saepul/Budis)