BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah bertambah kembali.
Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Harvey Moeis ditahan sampai 2o hari kedepan untuk kepentingan, terhitung dari Rabu (27/3/2024). Dia langsung dimasukan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi Rabu (27/3/2024) melansir PMJ.
Kuntadi menjelaskan, penetapan tersangka ini sudah melalui proses penyidikan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti. Tidak hanya itu, penyidik juga sudah melakukan cek kesehatan pada Harvey Moeis untuk dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi Tersangka Korupsi Komoditas Timah, Ini Sumber Kekayaanya
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Harvey keluar dari Gedung Kartika Jampidmil Kejagung dan langsung memakai rompi tahanan Kejagung. Ia mengenakan masker dan dikawal sejumlah petugas dari Kejagung.
Harvey dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ia menjadi tersangka yang ke-16 dari seluruh tersangka dengan kasus yang sama.
(Kaje/Usk)