BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Motif pembunuhan yang dilakukan pria berinisial F alias W (52) terhadap kakanya berinisial N (65) di Jalan Masjid Darusallam Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (30/4/2025), karena pembagian harta waris.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor DH Inkiriwang mengungkapkan pembunuhan ini dipicu oleh pembagian harta waris.
“Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu oleh konflik keluarga terkait pembagian harta warisan,” kata Victor dalam jumpa pers, dikutip Minggu (11/5/2025).
Polisi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berawal saat tersangka menyiapkan senjata tajam berupa celurit yang disembunyikan di balik pakaian yang dikenakannya.
Kemudian, tersangka F mengejar korban yang sedang melintas menaiki sepeda motor hingga korban berhenti di sebuah ruko material. Di lokasi tersebut, tersangka langsung mengacungkan celurit dan menyerang korban.
“Korban kemudian berusaha membela diri dengan mengambil sebatang balok kayu kaso dan memerintahkan tersangka untuk membuang sajam miliknya,” kata Victor.
Namun, tersangka F tidak menuruti perintah korban. Lalu, korban N memukulkan kayu balok kaso mengenai pundak kiri tersangka namun kayu balok kaso itu patah.
Tersangka pun membalas serangan itu dengan menyabetkan celurit. Korban N sempat menghindar, namun tersangka mengayunkan kembali celuritnya dan mengenai pundak kiri atas korban.
“Selanjutnya tersangka menghampiri korban dan memastikan korban tidak bergerak lagi,” kata Victor.
Baca Juga:
Pria di Kalideres Jakbar Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak yang Membusuk di Karawang
Kasubbid Biologi Serologi/DNA Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Rofik, yang turut hadir dalam konferensi pers menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan melalui metode scientific crime investigation, darah yang ditemukan pada senjata tajam jenis celurit cocok dengan darah yang terdapat pada pakaian dan barang milik korban.
“Jadi kesimpulannya adalah alat atau sajam jenis celurit yang digunakan itu adalah alat yang digunakan tersangka karena memiliki kecocokan antara darah yang ada di celurit dan darah yang ada pada baju korban,” terang Irfan.
(Virdiya/Usk)