Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK-NPWP, Begini Caranya

Penulis: usamah

Pemadanan NIK-NPWP
Ilustrasi-Batas Akhir Daftar NIK jadi NPWP (bahsaindonesiasmai)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.

Diketahui, Pemerintah mendorong para wajib pajak untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 30 Juni 2024. Jika tidak segera dipadankan, wajib pajak akan mengalami kendala jangka panjang terkait perpajakan.

Suryo menjelaskan, jika wajib pajak berpotensi mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024.

Sebelumnya, integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022 lalu. Adapun, aturan yang mengatur NIK sebagai NPWP telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Dalam PMK tersebut, NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system.

Pemerintah pun telah menetapkan batas waktu final untuk pemadanan NIK dan NPWP, yakni pada 30 Juni 2024.

Namun, patut diingat, penduduk yang memiliki NIK tidak serta merta menjadi wajib pajak. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.

BACA JUGA: Cara Cek NIK Terdaftar di NPWP atau Tidak, Wajib Pajak Harus Tahu!

Berikut Langkah Pemadanan NIK-NPWP:

1. Masuk ke laman DJP Online www.pajak.go.id lalu tekan login.

2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.

3. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol ‘ubah profil’.

4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol ‘di sini’ untuk mengirimkan kode verifikasi.

5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik ‘ubah profil’.

6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan ‘Ya’ jika notifikasi sukses telah muncul.

7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik ‘ubah profil’. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ninja Scroll Token
Rahasia Dapatkan Skin Eksklusif MLBB x Naruto Gunakan Ninja Scroll Token
joe biden kanker prostat
Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif
Terobos Zona CFD Margonda, Mobil Dihadang dan Disoraki Warga
Terobos Zona CFD Margonda, Mobil Dihadang dan Disoraki Warga
menkes gaji 15 juta
DPR Sentil Menkes Soal Gaji Rp 15 Juta Lebih Sehat dari Rp 5 Juta
Soal Kasus Judol, Sekjen Projo Minta Stop Narasi Jahat yang Ingin Hancurkan Budi Arie
Soal Kasus Judol, Sekjen Projo Minta Stop Narasi Hancurkan Budi Arie
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung

5

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?
Headline
demo akbar ojol
500 Ribu Ojol Demo Akbar Besok, Jakarta Lumpuh Aplikasi Dimatikan!
Kantor Desa Kendan dan Rumah Tertimpa Meterial Longsor Nagreg
Kantor Desa Kendan dan Rumah Tertimpa Meterial Longsor Nagreg
sidang perdana RK
Lisa Mariana Hadiri Sidang, Ridwan Kamil Absen Minta Sidang Diundur
link sidang perdata RK dan Lisa Mariana
Link Live Streaming Sidang Gugatan Perdata Lisa Mariana Melawan RK

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.