JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Jenderal Perkeretaapian,Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan pengenaan tarif subsidi KRL berbasis NIK batal dilakukan.Pembatalan tersebut agar tidak menambah beban biaya Masyarakat menggunakan transportasi publik.
“Kita masih belum ke araha sana, masih dalam kajian untuk NIK dan lain -lain,” kata Risal di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Risal sebelumnya menyampaikan rencana penetapan tarif KRL berbasis NIK muncul sebagai bagian dari Upaya pemerintah untuk mengurangi beban subsidi bagi masyarakat mampu dan mengalihkan bantuan tersebut kepada kelompok masyarakat yang benar -benar membutuhkan.
BACA JUGA: Bikin Galau, Kemenhub Tetap Berlakukan Subsidi Tarif KRL Berbasis NIK
Diketahui, melalui kebijakan tersebut, tarif KRL akan diatur berdasarkan status ekonomi pengguna yang terdata dalam NIK, di mana masyarakat dengan status ekonomi rendah tetap akan mendapatkan subsidi penuh atau tarif murah, sementara pengguna dengan penghasilan lebih tinggi akan dikenakan tarif normal.
Sementara itu, system ini diharapkan pemerintah mampu menciptakan subsidi yang lebih adil dan efektif dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
(Agus Irawan/Usk)