BANDUNG,TM.ID: Harga sewa dinilai tidak realistis serta tidak masuk akal, puluhan pedagang melakukan aksi damai bertajuk ‘Save Pasar Baru’ di Pasar Baru Trade Center, Jalan Otto Iskandar Dinata Nomor 152, Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Wakil Koordinator Aliansi Pasar Baru Bersatu, Haidir mengungkapkan, aksi Save Pasar Baru berkenaan dengan adanya surat edaran yg ditertibkan PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ).
Adapun tuntutan yang di layangkan pihaknya menuntut pengelola untuk mengevaluasi perpanjangan izin Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB).
BACA JUGA: Kebakaran Pasar Baru Bandung, Api Menyebar ke Bangunan Mudah Terbakar
Menurutnya, per tanggal 29 Desember 2023. Surat bernomor 15/DSMJ/XII/2023. Isi surat tersebut, menjelaskan tentang persyaratan pedagang yang ingin memperpanjang SPTB selama dua tahun.
“(Lalu) begitu pedagang mengurus perpanjangan SPTB itu, ternyata harga yang ditawarkan harganya tidak masuk di akal. Harganya melebihi dari harga dulu ketika pasar baru direvitalisasi,” kata Haidir, Jumat (26/1/2024).
“Perlu diterangkan, dulu direvitalisasi dari nol dirobohkan, pindah dan dibangun. Ini program renovasi tapi harganya naik sampai 1.000 kali lipat. Menurut kami tidak masuk di akal,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan yang diterima oleh pihaknya harga kenaikan sewa kios ukuran enam meter persegi, pada tahun 2003 untuk jangka waktu 20 tahun mencapai Rp 60 juta. Angka tersebut saat ini naik drastis hingga menyentuh Rp 576 juta.
“Kedua, kalau kami membayar, harus dijelaskan apa yang dibayar? Renovasi tidak terjadi. Kalau terjadi, maka perizinan, perencanaan, renovasi, sosialisasi, kontruksi harus diselesaikan,” ucapnya.
“Ini tidak ada satupun yang terpenuhi. Sehingga atas dasar surat edaran tersebut, kami konfirmasi kepada PT dan harganya tidak masuk di akal, renovasi tidak terjadi. Akhirnya kami memandang, apa yang sudah diterbitkan pihak PT itu adalah surat yang harus dinyatakan batal secara hukum,” tegasnya.
Ia melanjutkan, pada hari ini pihaknya telah mengakomodir para pedagang dengan harapan pemerintah kota dan DPRD bisa mendengar aspirasi warganya. Para pedagang pun memperjuangkan supaya ruang dialog dengan PT. DSMJ bisa segera terealisasi.
“Jangan gara-gara sebagai mitra kerja Perumda yang sudah ditugaskan, perjanjian kerja sama, itu tidak boleh semenan-mena. Ada aturan main. Itu mengikat semua pihak,” ujarnya.
BACA JUGA: Kebakaran Terjadi di Sebuah Bangunan Pabrik Solokan Jeruk Kabupaten Bandung
Selain aksi damai, ia mengaku bahwa para pedagang juga sudah menempuh jalur hukum. Gugatan class action para pedagang Pasar Baru bahkan telah masuk ke Pengadilan Negeri Bandung. Terdaftar dan teregister.
“Lalu upaya kedua, politik. Seperti ini, rencannaya kita mengkoordinasikan para pedagang. Alhamdulillah sudah solid. Kalau dengan aksi ini tidak ada tanggapan, 1.000 sampai 2.000 pedagang akan turun ke jalan,” imbuhnya.
(Rizky Iman/Masnur)