Hakim Bebaskan Shane Lukas dari Tuntuan Restitusi Rp120 Miliar, Kenapa?

Penulis: Masnur

Terdakwa kasus penganiayaan, Shane Lukas mengaku bingung dengan dirinya sendiri. (Foto: Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa penganiayaan David Ozora bernama Shane Lukas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak.

Tuntutan itu berupa pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan sebelumnya.

Majelis Hakim menyatakan, kalau tuntutan tersebut dinilai mengada-ngada dan tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya. Itu dibacakan hakim anggota Muhammad Ramdes, soal pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis.

“Tuntutan JPU terkait dengan restitusi sebesar Rp120 miliar merupakan tuntutan yang mengada-ngada, tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya,” ucap hakim Ramdes di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA: TOK! Shane Lukas Terbukti Aniaya David Ozora, Dibui 5 Tahun

Jaksa menberikan tuntutan restitusi Rp120 miliar, berangkat dari asumsi biaya pengobatan David Ozora sampai berusia 71 tahun. Hakim berpendatap, perhitungan tersebut cacat hukum. Karena fakta yang ada saat ini, David Ozora yang menjadi korban penganiayaan sudah pulih dan beraktivitas, bersosialisasi dengan kerabatnya.

“Di mana dasar penghitungan restitusi sebesar Rp120 miliar dengan asumsi biaya pengobatan anak korban hingga berusia 71 tahun, merupakan penghitungan yang cacat hukum. Dikarenakan fakta sebenarnya anak korban sudah kembali pulih dan sudah melakukan aktivitas dan aktif bersosialisasi dengan teman dan kerabatnya,” ucap hakim.

Tuntutan tersebut dinilai restitusi juga tidak cermat dan mengandung disparitas. Hakim melihat ldi perkara penuntutan terhadap terdakwa Agnes, JPU tidak memberikan beban serupa seperti kepada Shane Lukas. Sehingga sudah terjadi disparitas, terhadap penuntutan yang dilakukan jaksa.

“Bahwa JPU dalam tuntutannya telah keliru dan tidak cermat dalam melakukan penerapan hukum di mana dalam tuntutan di perkara Agnes tidak dilakukan penuntutan terhadap restitusi. Sehingga penuntutan restitusi dalam perkara Shane adanya disparitas,” beber Hakim.

Terdakwa juga bukanlah sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan. Hakim pun membebaskan Shane Lukas atas restitusi.

BACA JUGA: JPU Tuntut Mario Dandy Si Penganiaya David Ozora 12 Tahun Bui

“Oleh karena peran serta terdakwa bukan sebagai pelaku utama, maka adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi,” ungkap hakim.

Hakim pun menjathkan Shane Lukas lima tahun penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.