Hakim Bebaskan Shane Lukas dari Tuntuan Restitusi Rp120 Miliar, Kenapa?

Terdakwa kasus penganiayaan, Shane Lukas mengaku bingung dengan dirinya sendiri. (Foto: Istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa penganiayaan David Ozora bernama Shane Lukas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak.

Tuntutan itu berupa pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan sebelumnya.

Majelis Hakim menyatakan, kalau tuntutan tersebut dinilai mengada-ngada dan tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya. Itu dibacakan hakim anggota Muhammad Ramdes, soal pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis.

“Tuntutan JPU terkait dengan restitusi sebesar Rp120 miliar merupakan tuntutan yang mengada-ngada, tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya,” ucap hakim Ramdes di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA: TOK! Shane Lukas Terbukti Aniaya David Ozora, Dibui 5 Tahun

Jaksa menberikan tuntutan restitusi Rp120 miliar, berangkat dari asumsi biaya pengobatan David Ozora sampai berusia 71 tahun. Hakim berpendatap, perhitungan tersebut cacat hukum. Karena fakta yang ada saat ini, David Ozora yang menjadi korban penganiayaan sudah pulih dan beraktivitas, bersosialisasi dengan kerabatnya.

“Di mana dasar penghitungan restitusi sebesar Rp120 miliar dengan asumsi biaya pengobatan anak korban hingga berusia 71 tahun, merupakan penghitungan yang cacat hukum. Dikarenakan fakta sebenarnya anak korban sudah kembali pulih dan sudah melakukan aktivitas dan aktif bersosialisasi dengan teman dan kerabatnya,” ucap hakim.

Tuntutan tersebut dinilai restitusi juga tidak cermat dan mengandung disparitas. Hakim melihat ldi perkara penuntutan terhadap terdakwa Agnes, JPU tidak memberikan beban serupa seperti kepada Shane Lukas. Sehingga sudah terjadi disparitas, terhadap penuntutan yang dilakukan jaksa.

“Bahwa JPU dalam tuntutannya telah keliru dan tidak cermat dalam melakukan penerapan hukum di mana dalam tuntutan di perkara Agnes tidak dilakukan penuntutan terhadap restitusi. Sehingga penuntutan restitusi dalam perkara Shane adanya disparitas,” beber Hakim.

Terdakwa juga bukanlah sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan. Hakim pun membebaskan Shane Lukas atas restitusi.

BACA JUGA: JPU Tuntut Mario Dandy Si Penganiaya David Ozora 12 Tahun Bui

“Oleh karena peran serta terdakwa bukan sebagai pelaku utama, maka adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi,” ungkap hakim.

Hakim pun menjathkan Shane Lukas lima tahun penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.