Hakim Bebaskan Shane Lukas dari Tuntuan Restitusi Rp120 Miliar, Kenapa?

Terdakwa kasus penganiayaan, Shane Lukas mengaku bingung dengan dirinya sendiri. (Foto: Istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa penganiayaan David Ozora bernama Shane Lukas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak.

Tuntutan itu berupa pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan sebelumnya.

Majelis Hakim menyatakan, kalau tuntutan tersebut dinilai mengada-ngada dan tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya. Itu dibacakan hakim anggota Muhammad Ramdes, soal pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis.

“Tuntutan JPU terkait dengan restitusi sebesar Rp120 miliar merupakan tuntutan yang mengada-ngada, tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya,” ucap hakim Ramdes di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA: TOK! Shane Lukas Terbukti Aniaya David Ozora, Dibui 5 Tahun

Jaksa menberikan tuntutan restitusi Rp120 miliar, berangkat dari asumsi biaya pengobatan David Ozora sampai berusia 71 tahun. Hakim berpendatap, perhitungan tersebut cacat hukum. Karena fakta yang ada saat ini, David Ozora yang menjadi korban penganiayaan sudah pulih dan beraktivitas, bersosialisasi dengan kerabatnya.

“Di mana dasar penghitungan restitusi sebesar Rp120 miliar dengan asumsi biaya pengobatan anak korban hingga berusia 71 tahun, merupakan penghitungan yang cacat hukum. Dikarenakan fakta sebenarnya anak korban sudah kembali pulih dan sudah melakukan aktivitas dan aktif bersosialisasi dengan teman dan kerabatnya,” ucap hakim.

Tuntutan tersebut dinilai restitusi juga tidak cermat dan mengandung disparitas. Hakim melihat ldi perkara penuntutan terhadap terdakwa Agnes, JPU tidak memberikan beban serupa seperti kepada Shane Lukas. Sehingga sudah terjadi disparitas, terhadap penuntutan yang dilakukan jaksa.

“Bahwa JPU dalam tuntutannya telah keliru dan tidak cermat dalam melakukan penerapan hukum di mana dalam tuntutan di perkara Agnes tidak dilakukan penuntutan terhadap restitusi. Sehingga penuntutan restitusi dalam perkara Shane adanya disparitas,” beber Hakim.

Terdakwa juga bukanlah sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan. Hakim pun membebaskan Shane Lukas atas restitusi.

BACA JUGA: JPU Tuntut Mario Dandy Si Penganiaya David Ozora 12 Tahun Bui

“Oleh karena peran serta terdakwa bukan sebagai pelaku utama, maka adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi,” ungkap hakim.

Hakim pun menjathkan Shane Lukas lima tahun penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tak Sengaja Terbang, Roket China Lepas Landas dan -Cover
Roket China Tak Sengaja Terbang dan Meledak Saat Lepas Landas
Dokter Richard Lee Dihujat
Ngonten Bareng Gaga Muhammad, Dokter Richard Lee Dihujat Soal Isi Pesan
Bigetron Red Aliens
Bigetron Red Aliens Berpisah dengan Pelatih, Jendra 'Capt' Wahyudi
Saldo
Cara Mudah Cek Saldo Dana Gratis Bansos dari Pemerintah
Polda Jabar Soal Saksi Ahli Disebut Tak Independen
Tanggapan Polda Jabar Soal Saksi Ahli Disebut Tak Independen
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pdns dirjen aptika kominfo
Masalah PDNS Belum Tuntas, Dirjen Aptika Kominfo Mundur
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One dan Diskon Hingga 50%
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!