SURABAYA,TM.ID: Konten kreator Gus Samsudin ditahan oleh Polda Jawa Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE.
Pria berambut gondrong itu, diyakini sebagai otak di balik video aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan.
Dalam pengakuannya, dia mengaku hanya sebatas konten sebagai hiburan masyarakat semata.
Namun, pembelaannya seperti tak berlaku karena telah meresahkan masyarakat hingga akhirnya kena UU ITE.
“Hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kemudian juga hari ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Jumat (1/3/2024).
BACA JUGA: Gus Samsudin Tersangka Ajaran Sesat Tukar Pasangan di Ditangkap
Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Tampubolon menambahkan, Gus Samsudin terkena Pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU ITE. Ia juga menyebut, Samsudin juga berpotensi terkena pasal penistaan agama.
“Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kabidhumas ke depannya kita ada rencana tindak lanjut yaitu memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agamanya. (Artinya tak menutup kemungkinan dikenakan pasal penistaan agama?) Betul sekali,” ujar Charles.
Sebelumnya, salah satu video yang telah menghebohkan publik di jagat maya yang menarasikan Gus Samsudin membolehkan tukar pasangan.
Dalam video tersebut menampilkan, seorang wanita bercadar hitam seperti sedang menjalani terapi.
Lalu, di atas kursi, ada beberapa pria yang mengenakan kain ikat kepala atau serban tengah duduk. Seorang pria yang sedang duduk itu menyebut, bertukar pasangan tidak masalah.
(Saepul/Aak)