BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap seorang guru SD yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswinya.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, menyebutkan sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Ia menegaskan, kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memindahkan guru tersebut ke sekolah lain.
“Untuk sanksinya sudah kami pastikan pemberhentian tidak hormat, karena korbannya diduga anak-anak di bawah umur,” kata Meilan di Cirebon, mengutip Antara, Minggu (21/9/2025).
Ia menjelaskan pihaknya sudah memanggil kepala sekolah serta koordinator wilayah bidang di Kecamatan Weru untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Menurutnya, BKPSDM juga menolak usulan Dinas Pendidikan yang sebelumnya sempat mengusulkan pemindahan guru ke sekolah lain sebagai jalan keluar.
“Kini semua administrasi kepegawaiannya ditangguhkan, mulai dari kenaikan pangkat, cuti, hingga hak administratif lainnya,” ujarnya.
Menurut dia, keberadaan oknum guru di sekolah justru bisa memperparah trauma korban. Oleh karena itu, langkah hukum dan pemecatan dipandang sebagai pilihan terbaik.
“Jadi, solusinya adalah proses hukum dan pemberhentian tidak hormat,” katanya.
Ia menjelaskan, proses pemberhentian masih menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta perkembangan penyelidikan kepolisian.
Jika guru tersebut ditahan, lanjutnya, maka status yang bersangkutan otomatis diberhentikan sementara sampai ada putusan pengadilan.
Meilan mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, terduga pelaku berkilah bahwa tindakannya sebatas bentuk kasih sayang seorang kakek kepada cucu. Namun alasan itu dianggap tidak logis, sebab para korban mengaku dipangku dan disentuh di bagian sensitif.
“Sebagian besar korban masih duduk di kelas 5 SD. Meski secara fisik tampak dewasa, mental mereka jelas belum siap,” ujarnya.
Baca Juga:
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
Ia menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon, mengingat seorang guru seharusnya memberi teladan yang baik bagi murid-muridnya.
“Tidak ada kompromi, perlindungan anak harus menjadi prioritas utama,” katanya.
(Virdiya/Aak)