BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satreskrim Polres Salatiga berhasil membongkar sindikat pembobol rekening nasabah bank swasta lintas provinsi dengan kerugian mencapai Rp750 juta. Meski tiga pelaku telah diamankan, polisi masih memburu dua aktor intelektual yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap setelah korban bernama Ari Wibowo, warga Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, tidak bisa mengakses rekeningnya pada Rabu (6/8/2025). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penggantian kartu ATM oleh seseorang yang mengaku sebagai dirinya di salah satu kantor cabang bank di Parepare, Sulawesi Selatan.
Dalam kurun waktu 28–31 Juli 2025, sindikat tersebut berhasil menarik dana nasabah hingga Rp750.747.508. Jejak penyelidikan kemudian mengarah ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, yang menjadi markas para pelaku.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica menuturkan, kerja sama dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polres Sidrap membuahkan hasil dengan penangkapan tiga tersangka. Mereka adalah Muhammad Ansyar, Agus Salim, dan Sunarti, seorang ibu rumah tangga asal Sidrap.
“Pelaku menggunakan KTP palsu atas nama korban untuk mengganti kartu ATM dan PIN. Salah satu pelaku kemudian menarik tunai dan mentransfer dana ke berbagai rekening. Kami masih memburu aktor intelektual berinisial D dan H yang berstatus DPO,” ujar Veronica, Jumat (26/9/2025).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari sindikat pembobol rekening lintas provinsi dengan kerugian Rp750 juta. Di antaranya buku tabungan, kartu ATM, belasan KTP palsu, 19 unit ponsel, 15 kartu SIM, serta dua sepeda motor.
Salah satu tersangka, Agus Salim, mengakui dana ratusan juta rupiah itu diambil melalui lima kali transaksi.
Baca Juga:
Kasus Bobol Rekening Bank BNI Jabar Rp204 M, Bareskrim Kejar Sosok D sang Informan
“Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, membayar utang, dan membeli motor. Data kami peroleh dari D dan H,” ungkapnya kepada penyidik.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pencurian dengan pemberatan, pemalsuan surat, dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 363, 263, serta 378 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Virdiya/Budis)