Gugatan Usia Maksimal Capres – Cawapres 70 Tahun Ditolak MK!

Penulis: Masnur

Kemenkeu Blokir Anggaran MK Rp 226 Miliar
Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi (MK) RI ( Indonesia.go.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Gugatan batas usia maskimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menolak gugatan soal batas usia maksimal capres dan cawapres 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM di perkara 102/PUU-XXI/2023

Adapun gugatan tersebut dimohonkan oleh tiga orang mereka adalah Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro Atas, yang tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK, Anwar Usman di Ruang Sidang, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Pemohon dalam gugatan tersebut mengajukan gugatan terhadap pasal 169 huruf q dan huruf d, soal syarat kalau capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM.

BACA JUGA: PPP Bilang Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Gegara Putusan MK

Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan’.

Bukan itu saja, pemohon gughatan meminta supaya MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan menambahkan ‘tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi’.

MK pun menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017, kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
virus hanta
Penting! Begini Cara Menghindari Virus Hanta
cf6196a2-a25a-4d22-92cf-7bb6593544de
Revitalisasi Teras Cihampelas Dimulai Akhir 2025, Siap Jadi Pusat UMKM dan Wisata Kota Bandung
Kritik An Se Young
An Se Young Jadi Simbol Revolusi Komersial Bulu Tangkis Dunia
jemaah indonesia terancam batal umrah
Imbas Konflik Timur Tengah, Jemaah Indonesia Terancam Batal Umrah
Yuki Kato
Disorot Usai Bicara Soal Tekanan Sosial Menikah, Yuki Kato: Emang Kenapa Masuk Kepala Tiga?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot

2

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

3

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

4

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

5

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.