MA Kabulkan Gugatan Usia Cagub dan Cawagub, Ini Respon KPU

Penulis: Saepul

gugatan cagub cawagub
(Dok.UMSU)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku, masih menunggu berkas atau file salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 tentang Syarat Usia cagub dan cawagub.

Diketahui, MA memutuskan gugatan Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, berhubungan dengan dalam PKPU tersebut.

“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA. Sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf di PKPU No. 2 Tahun 2024,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik melansir RRI, dikutip Jumat (31/5/2024).

Dengan demikian, KPU belum bisa menanggapi pengabulan gugatan cagub dan cawagub.

BACA JUGA: KPU Kota Bandung Targetkan 90 Persen Pemilih di Pilkada 2024

“Secara resmi KPU belum menerima petikan Putusan MA tersebut,” ucap Idham.

Diketahui sebelumnya, MA mengabulkan gugatan dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Cs. Mereka menggugat pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Teddy mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran menilai isi isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Untuk diketahui, usia minimal cagub tahun dan cawagub 25 tahun, terhitung sejak penetapan calon.

Keputusan MA terkait syarat usia cagub dan cawagub merujuk pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang diduga akan maju Pilkada 2024. Kemudian, muncul isu, bahwa pencalonan kakak Gibran Rakabuming Raka itu, akan dibantu oleh MK (Mahkamah Kakak), Kaesang dibantu MA (Mahkamah Adik).

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Asap Putih Muncul dari Kapel Sistina, Robert Francis Prevost dari AS Terpilih Jadi Paus Baru
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.