MA Kabulkan Gugatan Usia Cagub dan Cawagub, Ini Respon KPU

gugatan cagub cawagub
(Dok.UMSU)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku, masih menunggu berkas atau file salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 tentang Syarat Usia cagub dan cawagub.

Diketahui, MA memutuskan gugatan Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, berhubungan dengan dalam PKPU tersebut.

“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA. Sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf di PKPU No. 2 Tahun 2024,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik melansir RRI, dikutip Jumat (31/5/2024).

Dengan demikian, KPU belum bisa menanggapi pengabulan gugatan cagub dan cawagub.

BACA JUGA: KPU Kota Bandung Targetkan 90 Persen Pemilih di Pilkada 2024

“Secara resmi KPU belum menerima petikan Putusan MA tersebut,” ucap Idham.

Diketahui sebelumnya, MA mengabulkan gugatan dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Cs. Mereka menggugat pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Teddy mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran menilai isi isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Untuk diketahui, usia minimal cagub tahun dan cawagub 25 tahun, terhitung sejak penetapan calon.

Keputusan MA terkait syarat usia cagub dan cawagub merujuk pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang diduga akan maju Pilkada 2024. Kemudian, muncul isu, bahwa pencalonan kakak Gibran Rakabuming Raka itu, akan dibantu oleh MK (Mahkamah Kakak), Kaesang dibantu MA (Mahkamah Adik).

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.