Apa Itu Politik Uang dalam Pilkada? Simak Penjelasannya

Politik Uang
(Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Politik uang merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam pemilihan. Tujuannya untuk menyuap atau memberikan uang kepada pihak tertentu agar menjalankan suatu tindakan tertentu.

Dalam Pilkada, calon atau tim kampanye tidak boleh menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang akan dikenakan sanksi yang berat.

Apa itu Politik Uang?

Melansir situs Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), politik uang (money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang agar tidak menjalankan haknya untuk memilih atau agar menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Politik uang tujuannya untuk mempengaruhi hasil pemilihan dengan cara yang tidak etis dan melanggar hukum. Hal ini dapat berupa pemberian uang tunai, barang, atau janji-janji manis yang dapat menggoyahkan integritas pemilih dan penyelenggara pemilihan.

Sanksi Pemberi dan Penerima

Sanksi bagi yang melakukannya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Ketentuan Larangan Politik Uang

Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016

  • Calon dan/atau tim kampanye tidka boleh menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
  • Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana terdapat pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tertera pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mendapat sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
    • Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
    • Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
    • Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Ketentuan Sanksi Politik Uang

Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016

  • Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
  • Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dampak

Politik uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas proses demokrasi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilihan. Berikut adalah beberapa dampak negatif dari politik uang:

Merusak Demokrasi

Hal ini merusak demokrasi karena hasil pemilihan tidak mencerminkan kehendak rakyat secara murni, melainkan hasil manipulasi melalui uang.

Mengurangi Kepercayaan Publik

Ketika politik uang merajalela, masyarakat menjadi skeptis terhadap proses pemilihan dan penyelenggara pemilu. Hal ini dapat menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih.

Menghancurkan Integritas Pemilih

Pemilih yang menerima uang atau materi lainnya sebagai imbalan cenderung tidak memilih berdasarkan hati nurani dan penilaian yang objektif, tetapi berdasarkan keuntungan sesaat yang mereka terima.

BACA JUGA: Profil Perjalanan Politik Joe Biden yang Mundur dari Kandidat Capres!

Menghambat Reformasi Politik

Politik uang menghambat upaya reformasi politik dan menciptakan siklus korupsi yang sulit diatasi. Calon yang terpilih melalui politik uang mungkin lebih cenderung melakukan korupsi untuk mengembalikan biaya kampanye yang tinggi.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
rk bertemu jokowi

RK: Jokowi Beri Gagasan dan Konsep Soal Jakarta

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Calon Gubenur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mengatakan pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang juga mantan Gubernur Jakarta untuk bertukar pandangan mengenai

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

3

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

4

siswi digunduli cianjur
Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons terkait viral siswi...

5

DKPP Kota Bandung Kembali Gelar GPM Jelang Ramadhan
DKPP Kota Bandung Kembali Gelar GPM Jelang Ramadhan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Bandung kembali gencarkan...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...