BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tanggapi soal isu pengunduran diri dari jabatan Wali Kota Solo, Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, belum beri kepastian terkait isu rencana pengunduran diri tersebut.
“Nanti aja ya soal itu,” kata Gibran usai mengikuti Upacara Hari Lahir Ke-78 Kabupaten Sukoharjo, di Sukoharjo, Jawa Tengah, mengutip Antara, Senin (15/7/2024).
Menanggapi hal demikian, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Surakara, Budi Murtono, mengungkapkan aturan pengunduran diri harus ada surat yang dikirimkan ke DPRD. Kemudian, terdapat proses izin dari Gubernur Jawa Tengah atau Kemendagri.
Ia juga menjelaskan, sesuai standar operasional prosedur dari Kemendagri, proses pengunduran diri membutuhkan waktu selama 20 hari dari mulai pengajuan surat. Namun, menurutnya sejauh ini, belum ada surat pengunduran diri secara resmi dari Gibran Rakabuming Raka.
“Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi. Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan,” katanya.
Mengenai hal ini, Budi mengaku belum tahu kapan rencana pasti pengunduran diri Gibran.
BACA JUGA: Golkar dan Gerindra Disebut Tak Akan Nyaman jika PDIP Masuk Koalisi Prabowo-Gibran
“Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Cuma kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri,” katanya.
(Virdiya/Aak)