Gempuran Tekstil Impor, Ancaman Serius bagi Industri TPT Lokal

Apindo Ekonomi Melambat PHK
Ilustrasi- Pekerja Pabrik Tekstil (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG TEROPONGMEDIA.ID – Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia menghadapi ancaman serius yang bisa menyebabkan hilangnya industri ini di dalam negeri.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyatakan bahwa pemerintah harus segera mengambil tindakan pencegahan cepat untuk mengatasi tantangan yang mengganggu industri TPT domestik.

Menurut Ristadi, gempuran barang tekstil impor yang harganya lebih murah dan bebas membanjiri pasar domestik telah menjadi momok yang merusak industri TPT lokal. Akibatnya, produksi pabrik TPT dalam negeri tidak terserap, sehingga memberatkan perusahaan-perusahaan dan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ristadi menyoroti, tekanan pada industri TPT domestik bukanlah fenomena baru.

“Sudah sejak bertahun-tahun lalu industri TPT di dalam negeri mengalami tekanan, hingga melakukan PHK. Bahkan, tak sedikit perusahaan yang menutup permanen pabriknya, hingga menyebabkan ribuan pekerja jadi korban PHK,” ujar Ristadi, dikutip Jumat (5/7/2024).

Sejak 2019, tercatat ada 36 perusahaan tekstil di dalam negeri yang sudah tutup, dan 31 perusahaan lainnya melakukan PHK secara bertahap demi efisiensi biaya.

Data ini hanya mencakup perusahaan tempat anggota KSPN bekerja, belum termasuk data dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) maupun pemerintah.

BACA JUGA: 40 Ribu Lebih Pekerja Pabrik Tekstil Terkena PHK Massal?

Ristadi menegaskan, gelombang PHK yang terjadi bukan sepenuhnya akibat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Permendag ini menciptakan situasi impor kembali ke kondisi sebelum Permendag No 36/2023 diterbitkan,” kata Ristadi.

“Permendag No 8/2024 bukan penyebab utama banyaknya pabrik tutup dan PHK massal. Penyebab utamanya adalah karena terlalu longgarnya barang-barang TPT yang masuk ke kita. Jadi bukan karena Permendag No 8/2024. Kan aturan itu baru lahir, masa iya langsung berdampak pada kejadian pabrik tutup dan PHK. Nggak masuk akal,” tukasnya.

Namun, dengan munculnya Permendag No 8/2024, arus impor kembali bebas masuk ke Indonesia.

“Impor menjadi lebih longgar, sama dengan yang sebelumnya. Khususnya untuk komoditas sandang, alas kaki, dan aksesorisnya. Ini maksud kami bahwa kalau Permendag No 8/2024 dibiarkan, maka industri TPT, khususnya yang local oriented, terutama IKM-IKM (industri kecil menengah), cepat atau lambat akan habis,” tukasnya.

Permendag No 36/2023 sebelumnya mendapat sambutan positif dari pengusaha dan pekerja karena berhasil mengendalikan arus impor yang membanjiri pasar domestik dan mengancam industri lokal. Namun, penggantian dengan Permendag No 8/2024 dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah logistik di pelabuhan dan bandara yang sangat penuh.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Inggris
Prediksi Skor Inggris vs Selandia Baru: Ujian Terakhir The Three Lions Sebelum Piala Dunia 2026
Haul Akbar Pesantren Cipasung
Ribuan Alumni Siap Hadiri Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Cipasung
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Berita Lainnya

1

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara