JAKARTA,TM.ID: Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampakan, penyidik merencanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut pada pekan depan.
“Rencana minggu depan (gelar perkara penetapan tersangka)” kata Whisnu Hermawan PMJ News, Jumat (27/10/2024).
BACA JUGA: Meski Ada Pencabutan Laporan, Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tetap Diproses
Diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan terhadap sejumlah dokumen terkait dengan dugaan kasus TPPU Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, adapun dokumen itu adalah berupa surat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di Indramayu, Jawa Barat.
“Warkat tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 55 eksemplar, buku tanah atas nama saudara PG dan kekuarga di BPN kabupaten Indramayu 220 eksemplar,” ungkap Ramadhan kepada wartawan dikutip pada Selasa (26/9/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan, pihaknya juga melakukan penyitaan dokumen terkait dengan adanya perjanjian kredit. Lalu, salinan legalisir akta pendirian YPI nomor 61 tanggal 25 Januari 1994. Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 agustus 1996.
“Penyidik melakukan penyitaan dokumen terdiri dari perjanjian kredit Jtrust invesment terdiri dari 36 eksemplar, foto kopi legalisir SHM yang digunakan di Jtrust invesment sebanyak 41 eksemplar,” tuturnya.
“Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005,” imbuhnya.
(Saepul/Usamah)