Gegara Penipuan QRIS, Transaksi Digital Harus Lebih Cermat!

foto (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JEMBER, TM.ID: Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Yukon Afrinaldo mengimbau masyarakat agar berhati-hati melakukan transaksi melalui kode batang (barcode) Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dalam menyikapi kasus penipuan viral QRIS waktu lalu.

Yukon Afrinaldo  menyampaikan hal ini, terkait dengan kasus pemalsuan QRIS di sejumlah kotak amal Masjid di Jakarta yang belum lama ini terjadi.

“Sejauh ini belum ada kasus QRIS palsu di Jember, namun pihak internal kami sudah diingatkan oleh BI pusat agar mengecek di masing-masing wilayah kerjanya,” kata Yukon.

BACA JUGA: Soal Pemalsuan QRIS, Pakar: Harus Ditangani Serius

Yukon memaparkan, sistem barcode yang diterbitkan dari pihak perbankan atas dasar rekening nasabah sehingga kode batang tersebut bisa digunakan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran.

Dia juga meminta kepada pihak bank, agar  mengetahui nasabahnya dengan baik sebelum mereka menerbitkan rekening bagi nasabah.

“Kami minta pihak perbankan mengetahui siapa nasabahnya sebelum menerbitkan rekening. Jika perbankan tidak mengetahui nasabahnya dan pemilik rekening dengan baik, asal saja menerbitkan nomor rekening begitu, maka kejahatan akan bisa masuk ke sana,” ujar Yukon.

Dalam tujuan meminimalisir kejahatan yang merugikan itu, kata Yukon, Bank Indonesia Jember telah membuat surat pemberitahuan kepada pihak perbankan yang berada di wilayah kerjanya, meliputi Kabupaten Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi.

“Sebelum melakukan transaksi dengan QRIS, masyarakat juga harus mengecek tujuan transfer uang dan penerimanya atau pemilik rekeningnya siapa, apakah sudah sesuai atau tidak,” ucapnya.

Lebih Lanjut, Bank Indonesia mengimbau pada seluruh masyarakat tidak melakukan transaksi menggunakan QRIS, jika dirasa ada sesuatu kejanggalan dan tidak sesuai dengan merchant untuk menghindari penipuan.

Sementara itu, pelaku penempel sticker QRIS yang beraksi di sejumlah masjid yang ada di Jakarta telah ditindak oleh pihak berwajib. Pelaku diketahui bernama M. Iman Mahlil Lubis (MIML).

Atas tindakannya yang tidak bertanggungjawab, tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

BACA JUGA: Viral Heboh Penipuan Modus Baru, Ganti Barcode QRIS

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun