Gegara Penipuan QRIS, Transaksi Digital Harus Lebih Cermat!

foto (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JEMBER, TM.ID: Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Yukon Afrinaldo mengimbau masyarakat agar berhati-hati melakukan transaksi melalui kode batang (barcode) Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dalam menyikapi kasus penipuan viral QRIS waktu lalu.

Yukon Afrinaldo  menyampaikan hal ini, terkait dengan kasus pemalsuan QRIS di sejumlah kotak amal Masjid di Jakarta yang belum lama ini terjadi.

“Sejauh ini belum ada kasus QRIS palsu di Jember, namun pihak internal kami sudah diingatkan oleh BI pusat agar mengecek di masing-masing wilayah kerjanya,” kata Yukon.

BACA JUGA: Soal Pemalsuan QRIS, Pakar: Harus Ditangani Serius

Yukon memaparkan, sistem barcode yang diterbitkan dari pihak perbankan atas dasar rekening nasabah sehingga kode batang tersebut bisa digunakan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran.

Dia juga meminta kepada pihak bank, agar  mengetahui nasabahnya dengan baik sebelum mereka menerbitkan rekening bagi nasabah.

“Kami minta pihak perbankan mengetahui siapa nasabahnya sebelum menerbitkan rekening. Jika perbankan tidak mengetahui nasabahnya dan pemilik rekening dengan baik, asal saja menerbitkan nomor rekening begitu, maka kejahatan akan bisa masuk ke sana,” ujar Yukon.

Dalam tujuan meminimalisir kejahatan yang merugikan itu, kata Yukon, Bank Indonesia Jember telah membuat surat pemberitahuan kepada pihak perbankan yang berada di wilayah kerjanya, meliputi Kabupaten Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi.

“Sebelum melakukan transaksi dengan QRIS, masyarakat juga harus mengecek tujuan transfer uang dan penerimanya atau pemilik rekeningnya siapa, apakah sudah sesuai atau tidak,” ucapnya.

Lebih Lanjut, Bank Indonesia mengimbau pada seluruh masyarakat tidak melakukan transaksi menggunakan QRIS, jika dirasa ada sesuatu kejanggalan dan tidak sesuai dengan merchant untuk menghindari penipuan.

Sementara itu, pelaku penempel sticker QRIS yang beraksi di sejumlah masjid yang ada di Jakarta telah ditindak oleh pihak berwajib. Pelaku diketahui bernama M. Iman Mahlil Lubis (MIML).

Atas tindakannya yang tidak bertanggungjawab, tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

BACA JUGA: Viral Heboh Penipuan Modus Baru, Ganti Barcode QRIS

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City