Gas LPG Tidak Sesuai Takaran Ditemukan di Bekasi, Polisi Bekuk Pelaku

Gas LPG Tidak sesuai takaran
Ilustrasi. (Pinterest)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kasus penjualan gas LPG tidak sesuai takaran berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan aktivitas perdagangan gas LPG 12 kilogram (non subsidi) yang isinya tidak sesuai dengan label pada kemasan.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, RT 01/RW 01, Nomor 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan distribusi tabung gas LPG ilegal.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan ke lokasi pada Selasa malam, 11 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (21/3/2025).

Dalam proses penyidikan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi bersama pihak kepolisian melakukan uji sampel terhadap 10 tabung gas LPG yang disaksikan langsung oleh tersangka.

Hasilnya menunjukkan adanya kekurangan berat isi rata-rata sebesar 0,46 kilogram atau 460 gram per tabung. Padahal, batas toleransi maksimal yang diizinkan hanya sebesar 150 gram.

“Berdasarkan hasil pengukuran, ditemukan bahwa para pelaku menjual tabung gas elpiji 12 kilogram yang tidak sesuai dengan berat bersih atau netto sebagaimana tercantum dalam label atau etiket,” ujar Ade.

BACA JUGA:

Praktik Penyalahgunaan Gas LPG Makin Marak, Ini Sanksi yang Berlaku!

Nekat Suntik Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg. Polisi Grebek Pangkalan Gas LPG di Jakut

Setelah melakukan pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan bersama barang bukti dua buah kendaraan dengan membawa muatan tabung gas LPG masing-masing sebanyak 65 buah dan 30 buah.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Detik-Detik Pesta Petasan di Pamekasan Berubah Tragis, 1 Orang Meninggal Dunia
Detik-detik Pesta Petasan di Pamekasan Jadi Horor, Satu Orang Meregang Nyawa
101922-Hero-Sean-O'Malley-UFC-280-Press-conference-GettyImages-1410328652
Sean O'Malley Siap Balas Dendam, Rebut Kembali Sabuk Juara di UFC 316
e07db4b478fcc0c2652a5d6115b88948
Daria Kasatkina Awali Charleston Open 2025 dengan Kemenangan
Viktor Axelsen
Viktor Axelsen Jalani Operasi Punggung, Rehat dari Kompetisi
Alun-alun Surya Kencana Gunung Gede
Misteri Eyang Surya Kencana: Penguasa Gaib Gunung Gede yang Melegenda
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

4

Pemerintah Siap Hapus Batasan Umur untuk Perekrutan Tenaga Kerja, Ini Alasannya

5

Viral! Desa di Klaten Beri THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi
Headline
202502Fermin-Aldeguer-scaled-1-750x375
Fermin Aldeguer Buktikan Kecepatan di COTA, Qatar Jadi Misi Penebusan
Chelsea vs Tottenham
Link Live Streaming Chelsea vs Tottenham Selain Yalla Shoot
Gunung Gede gempa
Aktivitas Gempa Gunung Gede Meningkat, Waspadai Letusan Freatik: Pendaki Jangan Nekat!
one way arus balik
One Way Arus Balik Mudik Mulai Hari Ini, Bersifat Situasional

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.