Gas LPG Tidak Sesuai Takaran Ditemukan di Bekasi, Polisi Bekuk Pelaku

Penulis: Vini

Gas LPG Tidak sesuai takaran
Ilustrasi. (Pinterest)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kasus penjualan gas LPG tidak sesuai takaran berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan aktivitas perdagangan gas LPG 12 kilogram (non subsidi) yang isinya tidak sesuai dengan label pada kemasan.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, RT 01/RW 01, Nomor 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan distribusi tabung gas LPG ilegal.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan ke lokasi pada Selasa malam, 11 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (21/3/2025).

Dalam proses penyidikan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi bersama pihak kepolisian melakukan uji sampel terhadap 10 tabung gas LPG yang disaksikan langsung oleh tersangka.

Hasilnya menunjukkan adanya kekurangan berat isi rata-rata sebesar 0,46 kilogram atau 460 gram per tabung. Padahal, batas toleransi maksimal yang diizinkan hanya sebesar 150 gram.

“Berdasarkan hasil pengukuran, ditemukan bahwa para pelaku menjual tabung gas elpiji 12 kilogram yang tidak sesuai dengan berat bersih atau netto sebagaimana tercantum dalam label atau etiket,” ujar Ade.

BACA JUGA:

Praktik Penyalahgunaan Gas LPG Makin Marak, Ini Sanksi yang Berlaku!

Nekat Suntik Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg. Polisi Grebek Pangkalan Gas LPG di Jakut

Setelah melakukan pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan bersama barang bukti dua buah kendaraan dengan membawa muatan tabung gas LPG masing-masing sebanyak 65 buah dan 30 buah.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
parpol dibiayai APBN
Jubir KPK Usul Parpol Dibiayai APBN, Kenapa?
Desak Presiden Prabowo Cabut PP 28/2024, Ketum APKLI: Jutaan Asongan dan Tarling Kehilangan Pendapatan
Desak Presiden Prabowo Cabut PP 28/2024, Jutaan Asongan dan Tarling Kehilangan Pendapatan
polri bangun SPPG
Polri Bakal Bangun 100 SPG di Seluruh Indonesia Hingga Akhir 2025
P2KBP3A Lakukan Trauma Healing untuk Anak Korban Rudapaksa
P2KBP3A Kabupaten Bandung Lakukan Trauma Healing untuk Anak Korban Rudapaksa
Pemkab Bandung Luncurkan Program Penciptaan Lapangan Kerja Baru
Pemkab Bandung Luncurkan Program Penciptaan Lapangan Kerja Baru
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Selundupkan Permen Ganja, Pebasket AS Jarred Dwayne Shaw Terancam Hukuman Mati
Headline
BREAKING NEWS, Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
grup fantasi sedarah
Grup Fantasi Sedarah Viral di Medsos, Jadi Sarang Predator Anak!
Barcelona
Barcelona Juarai Liga Spanyol Musim 2024-2025
Persib
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.