Gas LPG Tidak Sesuai Takaran Ditemukan di Bekasi, Polisi Bekuk Pelaku

Gas LPG Tidak sesuai takaran
Ilustrasi. (Pinterest)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kasus penjualan gas LPG tidak sesuai takaran berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan aktivitas perdagangan gas LPG 12 kilogram (non subsidi) yang isinya tidak sesuai dengan label pada kemasan.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, RT 01/RW 01, Nomor 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan distribusi tabung gas LPG ilegal.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan ke lokasi pada Selasa malam, 11 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (21/3/2025).

Dalam proses penyidikan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi bersama pihak kepolisian melakukan uji sampel terhadap 10 tabung gas LPG yang disaksikan langsung oleh tersangka.

Hasilnya menunjukkan adanya kekurangan berat isi rata-rata sebesar 0,46 kilogram atau 460 gram per tabung. Padahal, batas toleransi maksimal yang diizinkan hanya sebesar 150 gram.

“Berdasarkan hasil pengukuran, ditemukan bahwa para pelaku menjual tabung gas elpiji 12 kilogram yang tidak sesuai dengan berat bersih atau netto sebagaimana tercantum dalam label atau etiket,” ujar Ade.

BACA JUGA:

Praktik Penyalahgunaan Gas LPG Makin Marak, Ini Sanksi yang Berlaku!

Nekat Suntik Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg. Polisi Grebek Pangkalan Gas LPG di Jakut

Setelah melakukan pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan bersama barang bukti dua buah kendaraan dengan membawa muatan tabung gas LPG masing-masing sebanyak 65 buah dan 30 buah.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Najwa Shihab
Najwa Shihab Ungkap Titik Terendah Hidup: Kehilangan Putri Keduanya
Fachri Albar Narkoba
Fachri Albar Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Punya Nasab Nabi Muhammad SAW?
Ilustrasi. (Freepik)
Petani Sukabumi Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Luka Tembus Paru-Paru
Pohon Beringin di Garut Tumbang Tutup Akses Jalan, Warga Panik
Pohon Beringin di Garut Tumbang Tutup Akses Jalan, Warga Panik
Pelecehan seksual
Parah! Kepala Kampung di Marga Jaya Lampung Rudapaksa Pelajar SMA
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Link Live Streaming Inter Milan vs AC Milan Selain Yalla Shoot di Semifinal Coppa Italia Leg 2

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham
Liverpool
Liverpool Hanya Butuh Satu Poin Lagi untuk Kunci Gelar Premier League 2024/2025
Bungkam Inter 3-0 AC Milan Melaju ke Final Piala Italia
Bungkam Inter 3-0 AC Milan Melaju ke Final Piala Italia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.